About Me

header ads

Miliki Legalitas, UKM Bisa Naik Kelas


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blora mengadakan  Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi perijinan berusaha berbasis resiko bagi pelaku usaha yang dilaksanakan di rumah makan Sabara Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Kamis (29/9/2022).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Hariyanto, S. IP, M, kepada media Edukasi mengatakan pelaksanaa bintek perijinan usaha bagi UKM yang  bergerak dibidang keripik tempe agar dapat meningkatkan omzet bagi pelaku usaha dan secara  lebih  dipercaya bagi lembaga keuangan.

Jedy Arnanto  selaku koordinator pelaksanaan kegiatan ini dari DPMPTSP menjelaskan, kegiatan yang menindaklanjuti program dari Pemerintah Pusat, bagaimana supaya pelaku usaha dalam melakukan usahanya bisa berjalan.

“Artinya ada sisi-sisi lain, mungkin dari sisi perijinannya, regulasi mungkin pelaku usaha itu belum mengetahui,” terangnya.

Ia menambahkan, dari sini kita di kasih mandat untuk memberikan informasi dengan memfasilitasi program dan kegiatan dan program ini terkait dengan teknis, kita harus berhubungan dengan OPD teknis

“Contoh kalau UKM, perlu komunikasi dengan perdagangan, terus kebetulan hari ini kita berhubungan dengan bagaimana meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kripik tempe,” tambahnya.

Lebih lanjut, paguyangan pengerajin kripik tempe se-Kabupaten Blora, kita dapat informasi dari perdagangan sebanyak 35 dan mudah-mudah kedepannya lebih berkembang.


Sementara itu, Bidang Koprasi Usaha Kecil dan Menengah, Dindagkop dan UKM Blora, Sri Raharjo memaparkan, kegiatan sosialisasi yang di lakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  berkaitan dengan implementasi untuk perijinan usaha yang berbasis RPH basis resiko dan ada dari Dinas Kesehatan Kabupaten berkaitan dengan pangan industri rumah tangga.

Sri Raharjo mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan memberikan informasi berkaitan dengan teman-teman UKM untuk lebih meningkatkan bidang usahanya, kaitannya dengan aturan legalitas.

Dikatakan oleh Sri Raharjo, baik dengan legalitas induk usaha, maupun legalitas berkaitan keamanan pangan, untuk di Blora yang legalitas atau ber NIB sudah mencapai 60 persen dan setiap ada sosialisasi terus didorong kepada UKM untuk bisa memenuhi perijinannya.

“Dengan temen-temen punya legalitas yang lengkap ini bisa mendorong mereka naik kelas,” harapnya. (ms dhe & hd) 

Posting Komentar

0 Komentar