Sesuai regulasi pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Blora Tahun 2023 yang pelaksanaan 8 Juni 2023 diatur tentang jumlah minimal dan maksimal bakal calon Kades.
Hal itu terungkap saat Bimbingan Teknis (Bimtek) panitia Pilkades di Aula Kantor Kecamatan Jepon, Selasa (16/5/2023).
Kepala Bagian Hukum Pemkab Blora, Slamet Setiono, SH, MM, menjelaskan, dalam aturan disebutkan, jumlah calon kades minimal 2 orang dan maksimal 5.
" Apabila jumlah bakal calon Kades lebih dari 5 orang pendaftar, orang maka akan diadakan seleksi tambahan, " terang Slamet Setiono.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Blora, Slamet Setiono, SH, MM,
Adapun tentang syarat ijazah, Slemat Setiono menerangkan bagi bakal calon kades minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
" Calon yang ikut minimal ijasah SMP atau sederajat, untuk usia minimal 25 tahun" ucapnya.
Terkait beredarnya informasi tentang money politics di desa, Slamet Setiono mengatakan secara regulasi tidak diperbolehkan dan ada sangsinya.
" Kalau ketahuan ada sangsinya, tetapi praktek dilapangan sangat tergantung dengan kondisi masyarakat, " jelasnya.
" Kalau terbukti, itu sudah ranah penegakan panitia bila tertangkap tangan dan hasilnya bisa dibatalkan, " ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), melalui Sekretaris, Dwi Edy Setyawan, S. STP, M.M., menyampaikan Kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) diikuti oleh Panitia Pelaksanan Pilkades serentak tahun 2023 yang akan di ikuti 27 desa.
"Kita mengundang ketua, sekertaris, bendahara, ketua seksi pemungutan suara, ketua seksi pendaftaran, ketua BPD desa, dan perwakilan dari kecamatan, yakni Kasi pemerintahan sebagai teknis, " ujarnya.
Sekretaris Dinas PMD, Dwi Edy Setyawan, S. STP, M.M
Lebih lanjut Dwi Edy Setiawan menjelaskan dalam pelaksanan nantinya biar lancar pelaksanaan Pilkades perlu adanya bimbingan dan juga pembekalan tentang regulasi-regulasi aturan aturan dimulai dari Perda (Peraturan Daerah) sampai Perbup (Peraturan Bupati)nya".
Sekertaris PMD kabupaten Blora menambahkan dalam menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkades, PMD akan mengambil langkah melaksanakan sosialisasi dan regulasinya
Guna menjaga kondusifitas Dwi Edy menjelaskan sudah dibentuk tim pengawas serta tim pembina Pilkades.
" Apabila nantinya ditemui adanya permasalahan ditingkat desa, kita usahakan untuk terlebih dahulu melaporkan kepada tim pengawas oleh panitia maupun BPD, "
Dengan begitu menurut Dwi Edy, supaya permasalahan bisa diselesaikan di tingkat tim pengawas, bila masih tidak bisa menyelesaikan kita bawa ke tim pembina.
Dwi Edy Setiawan mengharapkan pelaksana Pilkades nantinya berlangsung lancar, aman, kondusif dan nantinya tidak ada proses gugatan di PTUN bila ada permasalahan karena sudah diselesaikan di desa. (ms dhe & hd)
0 Komentar