About Me

header ads

Ajukan KHDPK Tidak Perlu Lagi ke Jakarta

REMBANG,-Kegiatan FGD Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang diselenggarakan oleh Polres Rembang banyak menarik minat dari lembaga swadaya Masyarakat  (LSM) Semut Ireng.  Padahal mereka tidak ada undangan. Kegiatan FGD dilakukan di ruang rapat Polres Rembang, Senin (9/10/23).

Turut hadir dalam kegiatan FGD Kepala balai SKL Hutan Jawa Ruhiyat ME,Kepala Cabang Dinas Kehutanan CDK Wilayah 1, Adm Mantingan Ir H. Marsaid beserta Waka Adm, Adm Kebonharjo jajaran Ka. Polsek sekitar kawasan hutan Mantingan dan Kebonharjo, Camat, kepala desa serta LMDH dan juga gapoktan desa sekitar kawasan hutan dan kebonharjo.

Kegiatan FGD yang dipandu oleh Kabag Op Polres Rembang Kompol Bambang  Sugito S.Sos, MH mewakili Kapolres Rembang . Dalam pesannya kapolres Rembang lewat Kompol Bambang  Sugito menyampaikan bahwa untuk menjelang tahun politik suhu di wilayah hukum Polres Rembang tentu akan meningkat.

" Untuk itu kami mengundang seluruh steak holder yang berkaitan dengan adanya kegiatan KHDPK untuk bersama-sama merumuskan tentang penggarapan lahan kawasan hutan lewat KHDPK ,”tutur Bambang. 

Dengan dilakukannya FGD ini tentu akan menambah serta mendinginkan keamanan wilayah Polres Rembang yang selama ini masih adem ayem dan gak ada gejolak dalam penggarapan kawasan hutan di Mantingan maupun Kebonharjo,”ungkapnya.

Sementara itu kepala Balai BSKL wilayah  Jawa  Ruhiyat menyampaikan bahwa semua kegiatan perhutanan sosisal  bahwa kami menyampaikan program pemerintah lewat perhutanan sosial paska diterbitkannya UU cipta kerja No. 11 tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan PP No. 21 tahun 2022 dan pp kementerian LHK No. 4 Tahun 2023 bahwa pengelolaan hutan di jawa ini ada hal yang baru yaitu pengelolaan hutan dengan kawasan khusus yang didasari dengan SK Menteri LHK 287 tahun  2022.

Bahwa pengelolaan hutan lindung di Pulau Jawa ini yang dulunya dikelola perhutani seluas 2,4 juta hektar makan untuk selanjutnya 1,1 juta hektar diambil oleh pemerintah dengan pengelolaan khusus. Sehingga Perhutani tinggal mengelola 1,3 juta hektar,”Jelasnya.

Penetapan KHDPK ini ada 6 kepentingan, diantara kepentingan yang paling besar yaitu Perhutanan sosial lewat KHDPK. Pemerintah hanya akan memberikan akses kelola kepada masyarakat dan bukan bagi-bagi lahan kepada masyarakat. 

Tetapi masyarakat diberikan akses kelolalahan yan ada di jawa ini seluas 922 ribu hektar. Pemebrian akses kelola ini juga ada hak dan kewajiban dan juga larangan  dalam pengelolaan kawasan hutan.

Untuk permohonan KHDPK  sekarang tidak perlu lagi mengajukan ke Jakarta tetapi akan dibalik dari bawah kita akan mengfasilitasi untuk mengajukan sesuai dengan keluasannya. 

Misalkan di Rembang ini  pengajuannya 100 dan hanya disetujui 50 maka itu yang harus dikerjakan, yang yang harus mengerjakan adalah exsiting penggarap lahan yang sudah ada bukan penggarap baru ataupun tiba-tiba orang luar menggarap lahan di wilayah yang sudah digarap para pesanggem. 

Dan selama pengajuan garapan tidak dipungut biaya sepersenpun alias gratis.CDK wilayah masing-masing kepala desa dan juga dari Perhutani.

Kasat intel Polres Rembang  AKP Pringgo membeberkan bahwa sampai saat ini sudah ada 3 aduan, lalu kami lakukan investigasi dilapangan yang ada diujung timur sale, terus di Pamotan dan di desa Jukung.

 Setelah kita anatomikan dengan permasalahan yang ada ternyata kita simpulkan bahwa masyarakat belum faham atau kurang fahamnya aturan yang belum disosialisasikan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban serta larangan dalam mengajukan penggarapan di lahan perhutanan sosial.

Dalam kesempatan FGD ini kepala desa Bangunrejo menyampaikan apa yang terjadi dengan warganya bahwa warga saya ini ditarik  biaya pengurusan Rp.  1.600.000,- dikasih sertifikat, serta lahan beserta dengan kayunya. 

Dan ini sudah ada yang curhat ke saya sebanyak 21 orang yang dimintai uang sebesar 1juta, 1 juta 200 dan ada juga 1 juta 300 ribu rupiah dan dijanjikan  dikasih lahan 1 hektar. 

Mereka sudah Mau bekerja, kemudian baru saya datangi kalau memotong kayu dan merusak lahan ini nanti urusannya sama Polres dan mereka akhirnya takut. Dan ini harus segera ditangani segera ,ujar kepala desa bangun rejo. 

Hal yang sama juga terjadi di desa Jukung bahwa warganya juga di tarik ada 300 ribu ataupun 350 ribu rupiah. 

Dari penjelasan diatas karena warga tidak ada yang mengadukan secara langsung maka Polres tidak bisa menangani hal tersebut. Untuk itu Kompol Bambang meminta kepada masyarakat segera untuk melaporkan ke Polsek maupun Polres berkaitan dengan adanya pungutan. Dan masyarakat tidak usah takut.

" Kami terbuka untuk menerima laporan siapa saja. Jadi silahkan masyarakat untuk melaporkan bila merasa dirugikan,” ungkapnya dengan tegas.

Perhutani Mantingan maupun Kebonharjo sangat  secara tegas mendukung kegiatan KHDPK sesuai dengan apa yang telah menjadi program pemerintah. Sesuai dengan aturan dan luas wilayah yang sudah masuk indikatif pengelolaanya dalam perhutanan sosial lewta KHDPK. Kegiatan berakhir pukul 11.30 dengan beberapa kesimpulan yang dibacakan oleh moderator Polres Rembang. (Sigit)

Posting Komentar

0 Komentar