About Me

header ads

PA Blora Sita Tanah Sengketa Antara Yulianto dan Danik Berliana

Pengadilan Agama (PA) Blora bersama tim dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Blora serta pengacara dari pihak Danik Berliana, yaitu Zaenudin  mendatangi Kantor Kelurahan Kunden dalam  sengketa tanah, pada Rabu, (4/10/2023).

Kepala Kelurahan Kunden, Fiqri Hidayat menyampaikan, hari ini kedatangan dari Pengadilan Agama (PA) Blora hendak mengadakan penyitaan jaminan tanah atas nama Yulianto yang dimohonkan oleh penggugat Danik Berliana.

"Ini dua kali PA mengabarkan kepada kita setelah kemarin itu ke lapangan, sidang lapangan sekarang kelihatannya ada permohonan sita jaminan," ucapnya.

Kepala Kelurahan Kunden, Fiqri Hidayat

Fiqri menambahkan, dari penggugat untuk biar tanahnya tidak berpindah tangan yang lain dan untuk lokasi terletak di Jalan RA Kartini nomor 17 RT 1 RW 3 dengan luas 420 meter persegi.

Seperti diketahui, tanah tersebut sudah dibeli  oleh Eli Komariah yang merupakan istri dr. Nugroho yang saat ini telah dibangun R.S Anisa.

Sementara itu, Pengacara Penggugat/pemohon Zaenudin menyampaikan, ini pelaksanaan penyitaan dengan juru sita dalam perkara Nomor 19 PDT ke-2023 perkara antara Danik Berliana melawan Yulianto dkk termasuk BPN, Notaris dan yang membeli Eli Komariah.

"Ini tahapnya baru tahap penyitaan untuk tanah bersengketa biar dalam proses perkara tidak dialihkan pada pihak lain, karena tanah tersebut objek yang tadinya atas nama Pak Yulianto telah dijual kepada Eli," terangnya.

Lanjutnya, sehingga biar nanti tidak ada pengalihan lagi pada pihak lain selama dalam proses persidangan perkara.

"Status tanah saat ini kepemilikan Eli Komariah, karena perkara ini kan sudah masuk ke kesimpulan terus terakhir ini penyitaan objek dan nanti setelah itu baru putusan pengadilan," tambahnya. (ms dhe&hd)

Posting Komentar

0 Komentar