Pengawas Pemilu Kecamatan Blora (Pawascam) serta Pamong Praja Kecamatan Blora melaksanakan Penertiban alat peraga kampanye disepanjang jalan maupun di dekat tempat fasilitas Umum di Wilayah Kecamatan Blora, Jumat (17/11/2023).
Penertiban dilakukan terhadap alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan UU No 7 tahun 2017, antara lain alat peraga calon legislatif, bakal calon Presiden dan wakil presiden serta DPD.
Sebelumnya melakukan penertiban, Panwascam Kecamatan Blora melaksanakan Apel bersama di halaman Kantor Panwascam Kecamatan Blora diikuti Panitia Pemlihan Kecamatan, Polisi Pamongpraja (Satpol-PP), Pengawas Kelurahan Dan Desa (PKD) se Kecamatan Blora.
Arwanto, Ketua Panwaslu Kecamatan Blora menyebutkan bahwa ada Sekitar 211 alat peraga kampanye yang ditertibkan di sekitar wilayah Kecamatan Blora.
" Jenis alat peraga yang ditertibkan seperti banner, baliho, spanduk dan rontek yang terdapat unsur ajakan dan melanggar SK Bupati tentang tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, " terangnya.
Arwanto menjelaskan penerbitan alat peraga mengacu pada surat Bawaslu Kabupaten Blora perihal penertiban bahan yang menyerupai alat peraga kampanye.
" Penertiban ini juga mengacu pada peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023.” jelasnya.
Diambahkan Arwanto, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Demi stabilitas dan keamanan serta ketertiban pemilu di Kecamatan Blora Kabupaten Blora, Arwanto berharap kepada partai politik dan para calon legislatif (Caleg) agar bisa menahan diri untuk tidak memasang kembali alat peraga kampanye karena masa kampanye belum dimulai. (ms dhe &hd)
0 Komentar