About Me

header ads

Sejumlah 211 Alat Peraga di Kecamatan Blora Ditertibkan



Pengawas Pemilu Kecamatan Blora (Pawascam)  serta Pamong Praja Kecamatan Blora melaksanakan Penertiban alat peraga kampanye disepanjang jalan maupun di dekat tempat fasilitas Umum di Wilayah Kecamatan Blora, Jumat (17/11/2023).

Penertiban dilakukan terhadap alat peraga yang tidak sesuai dengan  aturan  UU No 7 tahun 2017, antara lain alat peraga calon legislatif, bakal calon Presiden dan wakil presiden  serta DPD.

Sebelumnya melakukan penertiban, Panwascam Kecamatan  Blora melaksanakan Apel bersama di halaman Kantor Panwascam  Kecamatan Blora diikuti Panitia Pemlihan Kecamatan, Polisi Pamongpraja (Satpol-PP), Pengawas Kelurahan Dan Desa (PKD) se Kecamatan Blora.

Arwanto, Ketua Panwaslu Kecamatan Blora menyebutkan bahwa ada Sekitar 211 alat peraga kampanye yang ditertibkan di sekitar wilayah Kecamatan Blora.

 " Jenis alat peraga yang ditertibkan seperti banner, baliho, spanduk dan rontek yang terdapat unsur ajakan dan melanggar SK Bupati tentang tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, " terangnya.

Arwanto  menjelaskan penerbitan alat peraga mengacu pada surat Bawaslu Kabupaten Blora  perihal penertiban bahan yang menyerupai alat peraga kampanye.

 " Penertiban ini juga mengacu pada peraturan PKPU nomor 15 tahun 2023.” jelasnya. 

Diambahkan  Arwanto, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Demi stabilitas dan keamanan serta ketertiban pemilu di Kecamatan  Blora Kabupaten Blora, Arwanto berharap  kepada partai politik dan para  calon legislatif (Caleg) agar bisa menahan diri untuk tidak memasang kembali alat peraga kampanye karena masa kampanye belum dimulai. (ms dhe &hd) 

Posting Komentar

0 Komentar