REMBANG, - Tim alap-alap Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Demaan berhasil bekuk pembawa BB kayu Sonokeling illegal yang akan dibawa ke Daerah kecamatan Pamotan. Penagkapan dilakukan di jalan Raya Sulang Gunem KM 7. Pukul 18.15, (01/11/2023).
Ihwal kronologi kejadiannya rabu sore pukul 17.30 (1/11/23) ada laporan dari masyarakat bahwa ada iring-iringan sepeda motor membawa kayu illegal loging sebanyak 7 kendaraan. Kepala Resort Pemangku Hutan Blebak Pariyo sudah mengetahui ada kawanan yang menggunakan sepeda motor mengangkut kayu Sana keling illegal dari petak 56 A1 RPH Blebak BKPH Demaan.
Selaku penanggung jawab wilayah Asper Demaan Hari Juli P segera memerintahkan KRPH Blebak berasama tim alap-alap BKPH demaan untuk terus memantau pergerakan BB akan diangkut kemana. Tidak terlalu lama KRPH Blebak Parriyo memberikan informasi bahwa kayu-kayu itu akan dinagkut menggunakan KBM Roda 4 cerry warna hijau.
Tim alap –alap terus memantau pergerakan dan tenyata BB yang sudah masuk KBM menuju arah pereng desa Panohan. Ketua tim alap-alap Demaan Hari Juli P bersama Polmob Iswanto langsung menuju sasaran . ditengah jalan mereka melihat carry warna hijau seperti yang diinformasikan oleh Pariyo.
Tanpa pikir panjang tim alap-alap nagsung putar balik untuk mengejar kendaraan cerry Hijau. Dengan laju amat kencang kendaraan yang dicurigai berhasil disusul dan dihentikan di jalan Raya Sulang Gunem. Begitu mobil berhenti kenek langsung kabur sedangkan sopirnya gak bisa melarikan diri . Tim langsung turun untyuk mengecek apakah benar ada BB Kayu Sonokeling seperti yang diinformasikan.
Tanpa pikir panjang lagi pengemudi langsung ditangkap dan didalamnya ternyata berisi kayu-kayu sonokeling seperti yang dinformasikan.
Tim langsung menanykan surat-surat kelengkapan kayu dan ternyata sopir gak bisa menunjukkan kelengkapan kayu sonokeling yang dibawanya.
Petugas langsung memeriksa , menghitung dan mengukur dan kayu-kayu tersebut yang diangkut dengan Carry dengan nopol G 8688 JM, ada 7 batang gelondongan dengan dengan berbagai ukuran. Dari BB yang telah disita jumlah kubikasinya mencapai 0,81 m3. Bila diuangkan mencapai 10 jutaan.
Sekira pukul 19.00 WIB Tim alap langsung membawa BB ke Polres Rembang Karena sopir gak bisa menunjukkan kelengkapan surat Sahnya hasil hutan maka kendaraan berserta barang bukti Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketika dikonfirmasi lewat Whassaap Waka Adm Mantingan Rastim S. Hut mengatakan bahwa tim Alap-alap BKPH Demaan berhasil hadang pelaku illegal logging yang mencoba membawa BB di sore hari. Karena gak ada kelengkapan maka kami perintahkan untuk langsung di bawa ke Polres Rembang.”terang dia.
Ia juga menekankan untuk semua petugas lapangan bersiap siaga dan apabila ada yang mencurigakan untuk segera lapor kepada atasan penguasa wilayah setempat atau KRPH dan juga Asper masing-masing. Mendekati tahun politik kita harus tetap waspada dalam melakukan patroli keamanan di wilayah masing-masing.
Dari tersangka Marno alias Moncos umur 40 tahun merupakan warga desa Ngulaan Kecamatan Bulu dan itu merupakan pemain lama lintas kabupten dan saya sangat mengapresiasi tim alap-alap BKPH Demaan ,karena berhasil menangkap TO yang selama ini meresahkan petugas dilapangan”tegasnya. (sigit)
0 Komentar