About Me

header ads

Gunakan Genset, Pelaku Usaha Harus Urus Ijin

 

Bagi para pelaku usaha yang menggunakan genset di atas kapasitas 500 KVA saat ini sudah harus memiliki izin, sementara genset di bawah 500 KVA cukup mengajukan laporan ke Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi Perijinan Ketenagalistrikan yang diselenggarakan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan yang dilaksanakan di Saung Mekar Sari, Rabu (24/4/2024).

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan,Teguh Yudi Pristiyanto, SH., MM mengatakan, tentang pentingnya keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan, terutama pengguna pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri seperti generator set.

Dijelaskan Teguh Yudi Pristiyanto, Sesuai dengan amanat Undang-undang dan Peraturan Menteri ESDM, pelaku usaha yang menggunakan pembangkit listrik seperti generator set untuk mengikuti ketentuan keamanan dan kelayakan oerasional baik untuk pembangkit ketenagalistrikan maupun operatornya.

“ Selain harus berijin dan memberikan laporan, pelaku usaha juga harus memiliki sertifikat laik operasi (SLO) dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Tehnik Kelistrikan untuk operatornya,” jelasnya.


Sementara itu, Manajer Wilayah Jawa Tengah PT Eleska IATKI, Slamet Eko Ariyanto yang menjadi nara sumber dalam acara sosialisasi itu, dalam paparannya menjelaskan pentingnya pemenuhan sertifikasi keselamatan ketenagalistrikan bagi para pengguna pembangkit tenaga kelistrikan untuk sendiri, harus memiliki legalitas perijinan dan Sertifikat Layak.Operasi untuk generator setnya, serta Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan untuk operatornya.

"Sesuai dengan regulasi yaitu Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2009 juncto Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 yaitu setiap usaha ketenagalistrikan wajib  memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang terdiri dari setiap peralatan jaringan kelistrikan harus memenuhi standar nasional Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Slamet Eko Ariyanto menerangkan, setiap tenaga tehnik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi, kemudian setiap instalasi tketegalistrikan harus memiliki sertifikat laik operasi (SLO) dan setiap Badan Usaha Ketenagalistrikan harus memiliki sertifikat badan usaha dan sertifikasi.

Sementara nara sumber dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah, Ziza Gita Hardini, S.E mengungkapkan bahwa pengajuan ijin untuk usaha ketenagalistrikan adalah gratis alias tidak ada biaya.

“ Pengajuan ijin dilakukan secara on line, jadi pelaku usaha mengajukan perijinan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) (oss.go.id),” terang ziza.

Disebutkan Ziza, untuk proses izin memang melibatkan Dinas ESDM Kalsel, sebagai pertimbangan teknis.

"Nanti yang melakukan pertimbangan teknis di ESDM, termasuk yang mencek sudah sesuai atau tidak. Layak diterbitkan atau tidak," paparnya. (***)

Posting Komentar

0 Komentar