About Me

header ads

Cabup-Cawabup Dilarang Gunakan Fasilitas Negara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengimbau kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora dalam Pemilihan 2024 agar tidak menggunakan fasilitas negara saat daftar menjadi peserta Pilkada ke KPU.

“Dalam rangka pencegahan pelanggaran, memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora yang dimulai tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024, kami menghimbau kepada seluruh Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) agar tidak menggunakan fasilitas Negara”, terang Andyka Fuad Ibrahim, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Selasa (27/8).

Andika menyebut bahwa fasilitas negara yang dimaksud, diantaranya adalah penggunaan mobil dinas dan protokoler. Pihaknya menegaskan akan mengawasi terkait larangan penggunaan fasilitas negara dalam pendaftaran calon ini.

“Kami akan mengawasi dan mengingatkan kepada semua Bapaslon untuk menjaga integritasnya. Masing-masing yang akan mendaftar agar tidak menggunakan fasilitas negara di KPU Blora”, ujarnya.

Sementara Lulus Mariyonan, Anggota Bawaslu Kabupaten Blora juga menyampaikan terkait netralitas pihak-pihak yang diharuskan netral oleh undang-undang.

“Ini juga berlaku bagi pihak-pihak yang diminta netral oleh undang-undang, ASN, TNI-Polri, kepala desa dan pihak lainnya yang dilarang untuk tidak terlibat dan melibatkan diri”, ungkapnya.

Lulus menambahkan bahwa masyarakat juga bisa berperan aktif ikut mengawasi jalannya pendaftaran calon peserta Pilkada di KPU.

“Dalam tahapan ini, kami juga membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan untuk melapor ke kantor Bawaslu Blora,” pungkasnya.(***)

Posting Komentar

0 Komentar