Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora menegaskan komitmennya
untuk memperluas akses pendidikan, terutama di daerah terpencil.
Menurut Kepala Disdik Kabupaten Blora, Sunaryo, S.Pd., M.Si., undang-undang
(UU) No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menjamin kesempatan
pendidikan dan peningkatan mutu kualitas pendidikan yang merata.
“Pendidikan merupakan pondasi utama dalam membangun sumber daya
manusia yang berkualitas, dan menjadi kunci bagi kemajuan suatu bangsa,”
jelasnya saat dihubungi awak media pada, Senin (21/10/2024).
Untuk itu, dikatakan Sunaryo, meski jumlah siswa di beberapa
sekolah kecil tergolong sedikit di daerah terpencil, Sunaryo menegaskan bahwa
layanan pendidikan di daerah tersebut tetap menjadi prioritas.
“Walaupun hanya ada 5 hingga 6 siswa di satu kelas, kami tetap
membuka sekolah tersebut. Tidak ada rencana untuk melakukan penggabungan
(merger) sekolah,” ujarnya.
Langkah lain yang disiapkan Disdik Blora adalah dengan Program
Kartu Blora Pintar (KBP) juga yang diutamakan untuk membantu anak-anak di
daerah terpencil mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Selain itu, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan berbagai lembaga
untuk membuka program pendidikan kesetaraan, seperti Paket A, B, dan C, bagi
mereka yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal. (***)
0 Komentar