Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Blora, Sunaryo menyampaikan saat ini masih membahas kebijakan terkait study tour atau wisata ke luar kota bagi sekolah.
Keputusan final akan diumumkan setelah rapat yang dijadwalkan besok, melibatkan Dewan Pendidikan, Komisi D, TP2D, serta perwakilan sekolah-sekolah seperti MKKS, K3S, HIMPAUDI dan IGTKI.
Kebijakan sebelumnya telah diperketat dengan berbagai syarat, seperti kelayakan kendaraan yang harus diperiksa oleh Dinas terkait dan kepolisian.
Selain itu, usia maksimal kendaraan yang digunakan untuk karyawisata dibatasi hingga lima tahun.
"Kita masih memperhitungkan banyak aspek, termasuk aspirasi dari orang tua dan siswa. Mereka tentu menginginkan anak-anaknya tetap bisa berwisata, tetapi kita juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan regulasi yang berlaku," ujarnya.
Rapat besok akan menentukan apakah karyawisata ke luar kota tetap diperbolehkan dengan syarat tertentu atau akan dilarang secara keseluruhan.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan berbagai masukan serta aspek keselamatan siswa.
Kabid DLLAJ Dinrumkimhub Kab. Blora, Sunyoto saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, berbeda dengan kebijakan di Jawa Barat yang melarang studi tour, di Blora tetap mengizinkan kegiatan ini dengan syarat ketat terkait kelayakan kendaraan.
Berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, sekolah-sekolah di Blora diperbolehkan mengadakan studi tour selama kendaraan yang digunakan telah menjalani pemeriksaan atau ramcek terlebih dahulu.
Ramcek ini dilakukan oleh tim yang terdiri dari Satlantas dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) yang memiliki sertifikasi penguji kendaraan.
"Secara aturan, tidak ada larangan bagi sekolah di Blora untuk melaksanakan studi tour. Namun, syarat utama adalah kendaraan yang digunakan harus laik jalan, yang dibuktikan melalui ramcek sebelum keberangkatan," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa mereka hanya bisa memberikan imbauan, bukan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang atau menindak jika ada yang tidak melakukan ramcek. Namun, ini menyangkut keselamatan penumpang dan peserta studi tour, sehingga kami sangat menganjurkan kepatuhan terhadap aturan ini," tambahnya.
Sebagai langkah pengawasan tambahan, pihak terkait juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (DKK) untuk memastikan kondisi sopir yang mengemudikan kendaraan dalam keadaan prima.
Selain itu, sekolah dan biro perjalanan yang menyediakan angkutan diminta menggunakan kendaraan dengan usia maksimal lima tahun, atau minimal keluaran tahun 2020 ke atas, demi keamanan perjalanan.
Diharapkan, dengan adanya aturan ini, kegiatan studi tour dapat berjalan dengan lancar dan aman tanpa adanya insiden di kemudian hari.(ms dhe)
0 Komentar