Blora – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam pembelian material bangunan yang dilaporkan Mursidi bin Lasiban (alm), warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, hingga kini belum kunjung tuntas.
Padahal laporan tersebut telah diajukan ke Polres Blora sejak tahun 2019, dan sempat diperkuat dengan surat pernyataan kesepakatan pembayaran yang dibuat oleh terlapor, Mujiono bin Tirto Lasiman.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian material bangunan oleh Mujiono bin Tirto Lasiman, warga Jl. Kawis 7 C.18 RT 05/IV, Perumahan Permata Hijau, Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.
Mujiono membeli material dari Mursidi untuk lima lokasi proyek di Kabupaten Blora dengan total nilai transaksi sebesar Rp511.450.000.
Namun, dari nilai tersebut, Mujiono baru membayar Rp175.000.000, dan menyisakan tunggakan sebesar Rp336.450.000. Guna menyelesaikan kekurangan pembayaran, pada tanggal 13 Mei 2019 di Satreskrim Polres Blora, Mujiono menandatangani surat pernyataan yang berisi janji pelunasan secara bertahap, yakni:
Pembayaran Rp25.000.000 pada 13 Mei 2019 (sudah dibayar),
Pembayaran Rp100.000.000 pada 30 Agustus 2019,
Pembayaran Rp211.450.000 pada 30 Desember 2019.
Namun, menurut laporan yang kembali dilayangkan oleh Mursidi pada 6 Oktober 2023, hingga tahun itu Mujiono hanya merealisasikan pembayaran pertama senilai Rp25 juta. Sisanya tak kunjung dibayar.
Dalam surat pengaduannya ke Kapolres Blora, Mursidi menyatakan bahwa ia mengalami kerugian sebesar Rp311.450.000, dan mendesak agar aparat kepolisian segera memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Sayangnya, belum sempat melihat penyelesaian hukum atas kasus ini, Mursidi meninggal dunia.
Putra dari almarhum Mursidi kini mengambil alih perjuangan sang ayah.
"Kasus ini sudah lama, bahkan bapak saya meninggal tanpa sempat mendapatkan keadilan. Saya sebagai anaknya dan mewakili keluarga karena ibu saya masih ada, berharap agar Polres Blora segera menyelesaikan kasus ini. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kami butuh kepastian hukum," tegas putra Mursidi, Hendri Purwanto.
Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan Nomor STTLP/210/X/2023/Jateng/Res Blora diterbitkan oleh Kanit SPKT II Polres Blora, Aiptu Aris Supranyata, S.H., pada tanggal 6 Oktober 2023. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga mengaku belum mendapat kejelasan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut nilai kerugian ratusan juta rupiah, serta lamanya proses hukum yang tak kunjung selesai.
Keluarga besar almarhum Mursidi kini menggantungkan harapan pada institusi Polres Blora untuk menegakkan keadilan dan menuntaskan perkara ini. (***)
0 Komentar