REMBANG. Mediaedukasi.com-Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) Rembang kembali Pertanyakan laporan dugaan Korupsi Dindikpora di Kejaksaan Negeri Rembang. Rabu (14/5).
Kedatangan LP3 ke Kejari Rembang pertegas sampai dimana tindak lanjut kasus dugaan Korupsi pengadaan perangkat lunak yang pernah dilaporkan tanggal 27/5/2024.
Kasus dugaan Korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan yang dilaporkan oleh LP3 ada kerugian kisaran 15 milyar dan itu sudah 1 tahun tak kunjung ada perkembangan.
Ketua LP3 Rembang Sunardi menyampaikan bahwa kedatanhan mereka untuk menyampaikan dan menagih laporan yang sudah mereka sampaikan sampai dimana penanganan laporan dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan di Kabupaten Rembang dalam pengadaan piranti lunak (TIK).
Akhirnya perwakilan rombongan LP3 diterima oleh Kasi Intel Kajari Rembang Yusni Febriansyah.
LP3 menanyakan perkembangan kasus korupsi di Dindikpora.
"Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti lanjuti agar kami dapat menerima kepastian hukum nya," ucapnya.
Setelah orasi akhirnya perwakilan massa diperkenankan masuk ke ruangan untuk berbicara langsung dengan Kepala Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara dan Kasi Intel Yusni Febriansyah.
Kepala Kejari Rembang I Wayan Widdyara mengatakan bahwa, laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perankan lunak di Dindikpora Rembang masih dalam tahap penyelidikan.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya masih butuh tambahan sejumlah barang bukti untuk bahan penyelidikan.
"Tunggu saja nanti bila sudah lengkap akan kami limpahkan kasus ini ke Pengadilan untuk segera disidangkan,"pungkasnya.(Sigit).
0 Komentar