Kepolisian Resor (Polres) Blora, Jawa Tengah, melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan pelimpahan berkas dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Zaenul Arifin di Blora, Selasa (28/10/2025).
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka SPR (46), warga Bogorejo, Blora, merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. ST (45), warga Tuban, Jawa Timur, bertindak sebagai calon investor, sementara SHRT alias GD (42), juga warga Tuban, berperan sebagai pelaksana pengeboran atau pengebor.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Bermula dari letusan di belakang rumah milik SPR, minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan menyambar lokasi pengeboran.
Api dengan cepat merembet ke rumah warga hingga menghanguskan bagian belakang rumah milik Tamsir dan menewaskan seekor sapi.
Empat korban tewas dalam insiden tersebut, yakni Tanek (88), Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30).
Sementara seorang balita bernama AD (2) sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, namun akhirnya meninggal dunia pada 12 September akibat luka bakar mencapai 90 persen.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, mesin diesel, gearbox, serta tangki penampungan minyak mentah. Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp170 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Migas, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polres Blora menegaskan akan terus berkoordinasi dengan tim terpadu untuk melakukan inventarisasi dan penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (***)



0 Komentar