BLORA – Ribuan perangkat dan aparatur desa dari seluruh penjuru Kabupaten Blora tumpah ruah di Alun-Alun Blora. Sekitar 4.000 peserta mengikuti Kenduri Desa dalam rangka Peringatan Hari Desa Tahun 2026, Senin (12/1/2026), yang sekaligus menjadi ruang penyampaian aspirasi terkait kesejahteraan perangkat desa dan pengelolaan aset desa.
Kegiatan tersebut diikuti camat, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Forkopincam, Forkopimda, serta tenaga pendamping profesional se-Kabupaten Blora.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blora, Cuk Suwartono, menyampaikan ucapan selamat Hari Desa 2026 kepada seluruh unsur desa yang hadir.
Ia menyoroti kondisi gaji perangkat desa tahun 2026 yang terdampak penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah pusat.
Menurutnya, gaji perangkat desa di Kabupaten Blora kembali ke angka Rp 2.022.000, atau setara tahun 2024, setelah sempat mengalami kenaikan pada 2025. Nominal tersebut masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora sebesar Rp 2.345.695.
“Dengan besaran tersebut, gaji perangkat desa belum memenuhi standar kebutuhan hidup, sementara beban sosial perangkat desa di tengah masyarakat cukup tinggi,” ujarnya.
Terkait wacana penarikan tanah bengkok, Cuk Suwartono menjelaskan bahwa tanah bengkok merupakan aset desa yang akan dikelola sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Saat ini, regulasi terkait kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut memerlukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Blora dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), termasuk inventarisasi tanah bengkok di setiap desa karena tidak semua desa memilikinya.
Meski demikian, ia menyebut terdapat peluang tambahan penghasilan bagi perangkat desa. Hasil lelang tanah bengkok yang masuk ke APBDes dapat dialokasikan sebagai tunjangan perangkat desa dan kepala desa melalui mekanisme musyawarah desa dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengelolaannya tetap transparan. Ada pemasukan dan pengeluaran yang jelas di APBDes, sekaligus menjadi tambahan penghasilan bagi perangkat desa,” pungkasnya. (Mz.Dhe & W. cK)



0 Komentar