About Me

header ads

Saat Bulan Puasa, Kafe Karaoke di Blora Tutup

BLORA – Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya terkait kewajiban penutupan usaha kafe dan karaoke selama bulan suci Ramadan dan hari besar keagamaan, pada Rabu (28/1/2026).

Kepala Bidang Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat undang-undang dan perda yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha hiburan malam di Blora.

“Menjelang bulan suci Ramadan, kami mensosialisasikan kembali Perda Nomor 5 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut jelas disebutkan bahwa pada saat Ramadan dan hari besar keagamaan, usaha karaoke dan sejenisnya wajib ditutup,” tegas Yeti.

Ia menyampaikan, para pengelola kafe dan karaoke yang hadir dalam sosialisasi menyatakan siap mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, Pemkab Blora memastikan akan melakukan penindakan tegas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kalau ada yang melanggar, mekanismenya sudah jelas. Akan ada penindakan oleh Satpol PP. Kami juga akan mengirimkan surat resmi permohonan penutupan, ditambah nanti ada surat edaran dari provinsi,” jelasnya.

Yeti menambahkan, penutupan usaha hiburan selama Ramadan di Blora bersifat total, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017. Berbeda dengan beberapa daerah lain yang masih memperbolehkan operasional terbatas pada jam atau hari tertentu.

“Di Blora aturannya jelas, ditutup penuh selama Ramadan. Ini bukan hanya perda daerah, tetapi juga sejalan dengan peraturan pemerintah,” tegasnya.

“Bagi yang belum berizin, kami dorong agar segera mengurus perizinan. Jika tidak berizin dan melakukan pelanggaran, tentu ada langkah hukum yang akan ditempuh,” ujarnya.

Terkait penjualan minuman beralkohol, Yeti menegaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan secara hukum, selama pelaku usaha mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Izin penjualan minuman beralkohol diatur oleh Dinas Perdagangan, sedangkan izin usaha karaoke berada di dinas yang membidangi pariwisata. Usaha karaoke dan penjualan minuman beralkohol dilindungi undang-undang, tetapi wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan,” jelasnya.

Dinporabudpar menegaskan, apabila selama bulan Ramadan masih ditemukan kafe atau karaoke yang beroperasi, pihaknya akan segera melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Blora untuk dilakukan penindakan sesuai perda dan surat edaran yang telah dikeluarkan.

“Kami sudah meluncurkan surat edaran yang jelas. Jika masih membandel, maka akan ditindak tegas sesuai aturan,” pungkas Yeti.(Mz.Dhe )

Posting Komentar

0 Komentar