Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Selasa (28/7/2026), diwarnai suasana penuh haru sekaligus strategis.
Selain menjadi sidang terakhir bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, yang memasuki masa purna tugas per 1 Agustus 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Blora Mustopa ini juga diisi dengan penyampaian jawaban Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman atas pandangan umum fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Arief Rohman memaparkan sejumlah solusi konkrit atas berbagai isu krusial di daerah, mulai dari anggaran hingga penanganan krisis air bersih:
Transparansi SiLPA & Peningkatan PAD: SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp90,57 miliar (terdiri dari ~Rp34 miliar SiLPA terikat dan ~Rp56 miliar SiLPA bebas).
Sebanyak Rp41 miliar yang belum teralokasi akan difokuskan untuk program kesejahteraan masyarakat dalam APBD Perubahan. Guna mendongkrak PAD, Pemkab juga berencana memisahkan struktur organisasi pengelola pendapatan agar lebih fokus dan efektif.
Penanganan Krisis Air Bersih: Mengantisipasi ancaman kekeringan di wilayah selatan seperti Doplang dan Randublatung, BPBD, PDAM, dan instansi terkait diminta mempercepat koordinasi guna memastikan distribusi bantuan air bersih tepat sasaran.
Validasi Data Kesehatan (PBI-JK): Untuk mengatasi tingginya jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang nonaktif akibat pembaruan data nasional, Pemkab mempercepat verifikasi data masyarakat kurang mampu serta menyempurnakan mekanisme penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pertanian Organik & Pengendalian Hama: Pengendalian hama tikus dimasifkan melalui pemasangan perangkap, pelestarian burung hantu, dan pengembangan pertanian organik. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen mewujudkan Blora sebagai kabupaten organik berbasis potensi pupuk kotoran ternak.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta kesepakatan Perubahan Propemperda Kabupaten Blora.(***)



0 Komentar