About Me

header ads

Musdes Kalangan Fokus Tuntaskan Program Tertunda dan Susun RKP Desa 2027

BLORA, – Pemerintah Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembentukan tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan yang belum terealisasi.

Musyawarah tersebut juga menjadi forum untuk menyesuaikan kembali Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.Kamis 30 Juli 2026

Kepala Desa Kalangan, Moch. Sholeh, mengatakan Musdes tidak hanya membahas penyusunan RKP Desa 2027, tetapi juga melakukan telaah terhadap sejumlah program pembangunan sejak 2024 hingga 2025 yang belum dapat direalisasikan.

"Program-program pembangunan yang belum terlaksana akan kami evaluasi dan diinventarisasi kembali agar dapat dimasukkan dalam penyusunan RKP Desa 2027 sesuai skala prioritas," ujarnya.

Selain mengevaluasi RKP Desa tahun sebelumnya, pemerintah desa juga meninjau kembali RPJMDes, khususnya program pembangunan jangka menengah yang belum terlaksana dalam dua tahun terakhir. Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan tahun berikutnya.

Moch. Sholeh juga menyoroti meningkatnya kejadian kebakaran lahan di Desa Kalangan selama musim kemarau tahun ini. 

Kondisi cuaca yang sangat panas membuat lahan kering mudah terbakar hanya karena percikan api kecil.

Karena itu, pihaknya akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para petani, agar lebih waspada dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran lahan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran lahan. Kesadaran masyarakat sangat penting agar kejadian serupa tidak terus berulang selama musim kemarau," katanya.

Sementara  Camat Tunjungan, Ani Wahyu Kumalasari Dalam Sambutannya menegaskan penyusunan RKP Desa 2027 harus tetap berpedoman pada RPJMDes. 

Program-program yang belum terlaksana dalam RPJMDes diminta kembali dimasukkan dalam dokumen perencanaan desa.

Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar memperhatikan hasil Indeks Desa Membangun (IDM) yang diperkirakan baru akan diterbitkan pada Agustus 2026. Meski mengalami keterlambatan, IDM tetap menjadi dasar dalam menentukan program prioritas pembangunan desa.

"RKP Desa harus mengacu pada RPJMDes. Setelah hasil IDM terbit, seluruh program prioritas yang ada dalam IDM juga harus dimasukkan ke dalam RKP Desa agar arah pembangunan desa benar-benar sesuai kebutuhan," tegas Ani Wahyu Kumalasari.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pendamping desa menjadi kunci keberhasilan penyusunan dokumen perencanaan.

Ia juga mengingatkan seluruh tahapan penyusunan RKP Desa harus dilaksanakan sesuai regulasi. 

Pembentukan tim penyusun dan penyusunan rancangan RKP Desa telah dijadwalkan dalam ketentuan, sedangkan penetapan RKP Desa menjadi Peraturan Desa (Perdes) harus diselesaikan paling lambat pada September.

Ani Wahyu Kumalasari meminta pemerintah desa tidak menunggu hingga batas akhir dalam menyelesaikan setiap tahapan administrasi.

"Deadline adalah batas akhir, bukan target untuk mulai menyelesaikan pekerjaan. Jika bisa diselesaikan lebih cepat, tentu akan lebih baik sehingga seluruh proses perencanaan berjalan tertib dan tepat waktu," pungkasnya.

Melalui Musyawarah Desa tersebut, Pemerintah Desa Kalangan berharap penyusunan RKP Desa Tahun 2027 dapat menghasilkan program pembangunan yang lebih tepat sasaran, sesuai regulasi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan desa secara berkelanjutan.(Mz. Dhe)

Posting Komentar

0 Komentar