Blora – Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum.
Hingga 31 Mei 2026, realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp507 juta atau 40 persen dari target tahun ini sebesar Rp1,22 miliar.
Kepala UPTD Parkir Dinrumkimhub Blora, Adhitya Mukti Sanjaya, mengatakan capaian tersebut diperkirakan meningkat menjadi sekitar 50 persen pada akhir Juni, seiring berakhirnya semester pertama tahun anggaran.
"Target retribusi parkir tahun ini sebesar Rp1,22 miliar. Per 31 Mei realisasinya sudah sekitar Rp507 juta atau 40 persen. Kami optimistis hingga akhir Juni bisa mencapai sekitar 50 persen," ujarnya di Blora, Selasa.
Retribusi parkir di Kabupaten Blora mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 dengan tarif Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Menurut Adhitya, potensi penerimaan parkir bersifat dinamis karena sangat dipengaruhi perkembangan aktivitas usaha masyarakat. Semakin ramai aktivitas usaha di suatu lokasi, semakin besar pula potensi penerimaan retribusi parkir.
Sebaliknya, apabila usaha tutup atau telah menyediakan lahan parkir sendiri, potensi penerimaan akan berkurang.
Ia mengakui, tahun ini terdapat beberapa titik parkir yang mengalami penurunan potensi akibat sejumlah usaha menyediakan area parkir sendiri maupun menurunnya aktivitas usaha. Namun, di sisi lain juga muncul titik-titik parkir baru yang berpotensi menambah penerimaan.
"Potensi itu selalu berubah. Ada yang bertambah, ada yang berkurang. Meski begitu, kami tetap berupaya memenuhi target yang telah ditetapkan," katanya.
Saat ini, UPTD Parkir Dinrumkimhub mengelola sekitar 375 titik parkir yang tersebar di 16 kecamatan. Meski demikian, potensi terbesar masih terkonsentrasi di sekitar 10 kecamatan.
Sementara itu, sejumlah kecamatan seperti Japah, Jiken, dan Bogorejo belum memiliki potensi parkir yang signifikan sehingga belum ditempatkan petugas parkir.
Adhitya menambahkan, realisasi PAD dari sektor parkir pada 2025 mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Target penerimaan pun terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, yakni Rp500 juta pada 2022, naik menjadi Rp1 miliar pada 2023, dan kembali meningkat menjadi Rp1,22 miliar pada 2026.
"Dengan capaian hingga Mei yang telah mencapai 40 persen, Dinrumkimhub optimistis target penerimaan retribusi parkir tahun 2026 dapat direalisasikan melalui optimalisasi pengelolaan titik parkir yang sudah ada serta penambahan potensi di lokasi-lokasi baru," ujarnya.(***)



0 Komentar