REMBANG-Mediaedukasinet.com-Kejaksaan negeri Rembang turun tangan mengusut pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kisaran 2 milyar.
Hal ini berkaitan dengan adanya temuan dari hasil audit BPK RI tahun 2025.
Kasi Intel Kajari Rembang Yusni Febriansyah lewat whaasap Jum'at (26/6) menyampaikan bahwa kami akan terus melakukan penyelidikan dan keterangan kepada para pihak termasuk guru guru penerima tunjangan serta dari Dinas Pendidikan kabupaten Rembang.
Kasus ini pertama mencuat ketika BPK mengaudit pencairan TPP guru guru Di Kabupaten Rembang sebesar Rp. 2.058.834.687. pencairan ini diduga menyalahi aturan dengan orang yang semestinya tidak menerima tetapi masih dimasukkan sebagai penerima TPP.
Disamping itu juga adanya penerima TPP di luar ASN dengan inisial AWI.
"Korps Adhiyaksa juga akan terus menelusuri jejak korupsi yang menggetarkan di lingkungan Dinas Pendidikan termasuk peran AWI, ujar dia.
Sementara itu beberapa pejabat lingkup Pemkab Rembang yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa desas desus korupsi itu sudah lama.
Namun baru tahun 2025 ini terungkap dengan adanya audit dari BPK. Bahkan untuk awal tahun 2026 masih berlanjut.
Polemik TTP ini meledak ketika audit BPK Perwakilan Jawa Tengah mengungkap secara detail dan rinci.
Temuan ini resmi tercantum dalam LHP nomor : 75.B/T/LHP/DJPKN-V.SMG/PPD.01/05/2926 yang diserahkan kepada Bupati Rembang dan DPRD Rembang pada bulan Juni 2026
TPP ini mengalir ke ASN Dari guru hingga pengawas sekolah yang memang penerima serta para guru yang notabene sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Uang Milyaran itu mengalir begitu mudahnya ke penerima dan orang orang yang sudah tidak berhak menerima. Kabar dugaan penerimaan itu dengan menggunakan beberapa rekening perseorangan dan rekening diluar ASN.
Transfer rekening sebesar 750 juta atas nama AWI ini lah yang menjadi pergunjingan para pegawai dilingkup ASN Rembang. Setelah ditelusuri ternyata AWI ternya bukan merupakan ASN dilingkup kabupaten Rembang.
Isu yang beredar di masyarakat yang bersangkutan adalah LC . hal ini akan terus di telusuri oleh Kajari Rembang, siapa sebenarnya yang menerima tampungan Uang haram sebesar 750 juta rupiah.
Rumor TPP bermasalah semakin ramai di masyarakat, mereka berharap aparat dapat menangkap dalang dari penyalahgunaan TPP dilingkup Dinas Pendidikan. (Sigit).



0 Komentar