BLORA – Setelah sempat menjadi sorotan akibat aksi tanam pohon pisang sebagai bentuk protes warga pada November 2025, ruas Jalan Sambong–Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora akhirnya mulai mendapat perhatian pemerintah.
Pada APBD Kabupaten Blora Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp500 juta untuk penanganan awal ruas jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Ruas Jalan Sambong–Ledok diketahui menjadi akses vital menuju wilayah Desa Ledok yang merupakan kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Pertamina.
Intensitas lalu lintas kendaraan berat yang melayani aktivitas migas dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan.
Kondisi tersebut memicu aksi protes warga dengan menanam pohon pisang di badan jalan pada 27 November 2025.
Anggota DPRD Kabupaten Blora, Siswanto, yang juga merupakan warga Desa Ledok, menjelaskan bahwa sebelumnya ruas jalan tersebut menjadi tanggung jawab Pertamina. Namun, sejak 2023 statusnya resmi dialihkan menjadi jalan kabupaten melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RTRW bersama tokoh masyarakat, kami melihat Pertamina keberatan menanggung seluruh beban pemeliharaan jalan. Karena itu kami mengusulkan agar status jalan ditarik menjadi jalan kabupaten," ujar Siswanto saat sosialisasi peningkatan ruas Jalan Sambong–Ledok di Balai Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Rabu (5/8/2026).
Menurut Siswanto, perubahan status jalan tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Blora harus mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan yang sebelumnya dilakukan oleh Geo Cepu Indonesia (GCI) Blora bersama Pertamina.
Ia menambahkan, persoalan Jalan Sambong–Ledok juga telah disampaikan dalam pandangan fraksi di DPRD. Bupati Blora pun disebut memberikan perhatian serius sehingga penanganannya dilakukan melalui pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan Pertamina.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Blora, Danang, mengatakan penanganan tahap awal pada tahun ini menggunakan anggaran sekitar Rp500 juta dengan panjang pekerjaan sekitar 160 meter.
Selain melalui APBD, pemerintah juga mengusulkan peningkatan ruas Jalan Sambong–Ledok ke pemerintah pusat melalui Program Inpres Jalan Daerah (IJD).
"Kami mengusulkan pembangunan sepanjang 3,9 kilometer dari perempatan Sambong hingga Ledok dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp14 miliar," jelas Danang.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa konstruksi jalan akan menggunakan rigid beton agar lebih mampu menahan beban kendaraan berat.
Struktur jalan terdiri atas lapisan dasar setebal 5 sentimeter dan lapisan beton utama setebal 20 sentimeter.
Warga berharap pembangunan tahap awal ini menjadi langkah nyata untuk mengakhiri persoalan kerusakan jalan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat sekaligus mendukung kelancaran aktivitas ekonomi dan operasional di kawasan pertambangan.



0 Komentar