BLORA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blora kembali menyalurkan bantuan produktif kepada masyarakat yang membutuhkan. Sebanyak 83 mustahik menerima bantuan berupa gerobak motor, gerobak stand list, hingga gerobak kayu untuk menunjang usaha mereka.Kamis 10/9/2026
Wakil Ketua II Baznas Blora, Nur Rokhim, mengatakan bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Baznas mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan zakat yang dihimpun dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Blora.
“Untuk kegiatan hari ini, Baznas Blora membagikan bantuan kepada 83 mustahik. Bentuknya ada gerobak motor, gerobak stand list, dan gerobak kayu,” ujar Nur Rokhim.
Selain bantuan gerobak, Baznas Blora juga menyalurkan bantuan ayam petelur kepada 30 mustahik. Bantuan lainnya berupa ternak kambing sebanyak 10 ekor untuk lima penerima serta peralatan perbengkelan bagi delapan mustahik.
Menurut Nur Rokhim, seluruh bantuan tersebut bersumber dari dana zakat yang dikumpulkan dari para ASN se-Kabupaten Blora.
“Harapannya kesejahteraan penerima bantuan semakin meningkat. Yang semula kurang mampu bisa menjadi lebih baik. Bahkan ke depan, yang sebelumnya menjadi mustahik diharapkan bisa menjadi orang yang berinfak dan akhirnya menjadi muzaki yang mampu berzakat,” katanya.
Namun, Baznas memberikan penekanan khusus kepada seluruh penerima agar bantuan tersebut tidak disalahgunakan.
Nur Rokhim menegaskan, bantuan yang diberikan bukan untuk diperjualbelikan maupun dipindahtangankan. Para penerima diwajibkan menjaga dan memanfaatkan bantuan tersebut untuk mengembangkan usaha.
“Yang pertama harus dijaga dengan baik. Kedua, tidak boleh dipindahtangankan. Kalau ada kerusakan, diusahakan diperbaiki sendiri. Bantuan ini harus digunakan untuk usaha sampai berhasil,” tegasnya.
Ia berharap bantuan yang diterima warga benar-benar dimanfaatkan secara produktif sehingga mampu membuka peluang usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi penerima.
Penyaluran bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya Baznas Blora agar zakat tidak sekadar menjadi bantuan sesaat, tetapi dapat menjadi modal produktif yang mendorong mustahik keluar dari keterbatasan ekonomi dan pada akhirnya mampu menjadi muzaki.
Baznas juga melarang penerima menjual bantuan maupun menghilangkan label Baznas yang melekat pada barang bantuan.
“Tidak boleh dijual dan label Baznas juga tidak boleh ditutup. Ini bantuan dari Baznas yang dananya berasal dari zakat para ASN Kabupaten Blora,” tandas Nur Rokhim.
Sementara itu, Wartono, Kasi Pelayanan Kecamatan Jati yang mendampingi warga penerima bantuan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para ASN Kabupaten Blora yang telah menunaikan zakat dan mempercayakan pengelolaannya kepada Baznas.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada para ASN Blora yang telah menunaikan zakat. Zakat tersebut kemudian dikumpulkan dan disalurkan Baznas kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Wartono.(Mz. Dhe)




0 Komentar