Blora – Kementerian Kehutanan melalui Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta mulai melakukan fasilitasi dan validasi program Perhutanan Sosial di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (2/10/2026).
Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang mengelola kawasan hutan sesuai ketentuan sekaligus mendorong pengelolaan hutan yang lebih berkualitas.
Seksi Wilayah 1 Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta, Ayi Firdhaus Maturidi, mengatakan tim akan turun ke lapangan untuk memastikan subjek dan objek Perhutanan Sosial.
"Perhutanan Sosial memberikan akses kelola kepada masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan," kata Ayi.
Menurutnya, validasi dilakukan untuk memastikan masyarakat yang mengelola lahan benar-benar berada di kawasan tersebut, termasuk mengecek lama pengelolaan dan luas lahan.
"Kita pastikan benar masyarakatnya menggarap di situ, berapa lama, berapa luasannya dan lain sebagainya," ujarnya.
Ayi menyebut proses Perhutanan Sosial di lapangan tidak lepas dari dinamika antar kelompok maupun lembaga pendamping. Namun, persoalan tersebut telah dibahas dan terdapat kesepakatan agar program tetap berjalan.
"Sudah ada kesepakatan untuk tetap dilanjutkan, walaupun mungkin lembaga pendampingnya berbeda," katanya.
1,1 Juta Hektare Kawasan Hutan
Ayi menjelaskan, sejak 2022 terdapat sekitar 1,1 juta hektare kawasan hutan di Jawa yang tidak diberikan hak kelola kepada Perhutani. Kawasan tersebut dialokasikan untuk sejumlah kepentingan, termasuk Perhutanan Sosial, rehabilitasi hutan, penataan kawasan, jasa lingkungan dan perlindungan.
Balai Perhutanan Sosial Yogyakarta kemudian memfasilitasi kawasan yang diperuntukkan bagi masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial.
Menurut Ayi, pemerintah kini tidak hanya mengejar luasan Perhutanan Sosial, tetapi lebih menekankan kualitas pengelolaan.
"Kita sekarang lebih mementingkan bagaimana Perhutanan Sosial ini bisa lebih berkualitas. Selain percepatan akses, juga peningkatan kualitas," tegasnya.
Tak Boleh Hanya Tanam Jagung
Pengelolaan lahan Perhutanan Sosial, kata Ayi, harus menerapkan pola agroforestri. Artinya, masyarakat tidak diperbolehkan menanam tanaman semusim secara keseluruhan, seperti hanya jagung.
"Tidak boleh tanaman semusim semua. Tidak boleh jagung semua. Harus dikombinasikan," jelasnya.
Kombinasi tersebut dapat berupa jagung dengan tanaman buah dan tanaman kayu. Jika tersedia potensi pakan, dapat dikembangkan agroforestri ternak. Sementara kawasan yang memiliki sumber air bisa dikembangkan dengan integrasi perikanan.
Ayi mengakui belum seluruh lokasi menerapkan pola tersebut secara optimal. Karena itu, pembinaan dari pendamping, CDK dan pihak terkait akan terus dilakukan.
"Beberapa lokasi sudah menuju ke sana, walaupun mungkin belum seluruhnya. Harapan kita semua masyarakat dengan pembinaan bisa lebih kita dorong ke sana," pungkasnya. ( Mz. Dhe)



0 Komentar