BLORA- Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Blora untuk memperkuat fungsi pengawasan pembangunan sekaligus bersinergi dengan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri kegiatan Jaga Desa bagi anggota BPD se-Kabupaten Blora yang digelar di Graha Larasati Blora, Senin (12/10/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah penguatan pemahaman hukum, koordinasi, serta sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, pemerintah desa, dan BPD dalam mendukung pembangunan desa.
“Program ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati.
Menurutnya, BPD memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan, menyerap aspirasi masyarakat, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan warga.
Bupati menegaskan, BPD merupakan mitra pemerintah desa. Masing-masing memiliki tugas dan fungsi berbeda, tetapi mempunyai tujuan yang sama, yakni memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“BPD tentunya perlu memahami aturan bagaimana memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam perencanaan dan perlaksanaan pembangunan yang ada di desa,” tegasnya.
Bupati Arief Rohman juga mengapresiasi pelaksanaan program Jaksa Jaga Desa yang selama ini dilakukan Kejaksaan Negeri Blora melalui kegiatan pendampingan dan kunjungan ke desa-desa.
Menurutnya, pendampingan tersebut penting agar pemerintah desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa hingga BPD, memiliki pemahaman yang memadai dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan bersama anggota BPD tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan ABPEDNAS yang dilaksanakan mulai tingkat pusat, Provinsi Jawa Tengah, hingga kabupaten.
Ia menilai BPD mempunyai peran penting dalam pembangunan desa, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pelaksanaan program pemerintah agar berjalan sesuai ketentuan.
“Bahwa BPD ini juga mempunyai peran penting dalam hal pembangunan di desanya, juga melakukan pengawasan,” terang Kajari.
Kajari Blora menegaskan, komunikasi dan koordinasi menjadi kunci untuk mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Sekretaris DPD ABPEDNAS Provinsi Jawa Tengah, Ali Muchson, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kolaborasi antara BPD, pemerintah daerah, dan kejaksaan untuk mendukung program pembangunan nasional yang dimulai dari desa.
Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Blora dan Kejaksaan Negeri Blora dalam memperkuat peran BPD sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan desa.***



0 Komentar