Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora meminta seluruh perusahaan yang membuka lowongan kerja wajib lapor untuk antisipasi berita bohong atau hoaks dan penipuan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinperinaker Blora Setyo Edi melalui Kepala Seksi Penta Joko Setyo Untoro, di ruang kerjanya, Selasa (18/6/2019).
“Jika mengeluarkan lowongan perkerjaan, maka perusahaan wajib lapor terlebih dulu ke Dinperinakker,” katanya.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang tujuannya untuk menjaga dan melindungi pencari kerja.
“Agar para pencari kerja tidak terkena loker hoaks atau penipuan,” tegasnya.
Dikatakannya, di Blora, ada sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang menjadi unggulan untuk siap kerja di sejumlah perusahaan. Di SMK tersebut ada bursa kerja hhusus yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan pihak perusahaan untuk rekrutmen.
"Meski demikian diminta wajib lapor ketika buka lowongan kerja dan wajib mengisi AK-1,” katanya.
Beberapa perusahaan, katanya, diamati langsung pasang iklan lowongan kerja tanpa melapor terlebih dulu ke Dinparinakker Blora. “Ingat pelaporan ini penting. Dinperinaker Blora sudah mensosialisasikan tentang hal itu,” katanya. (MC)
0 Komentar