BLORA, 12/12 MEDIA EDUKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Blora 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora Minggu (13/12) besuk.
Ketua KPU Kabupaten Blora, M. Khamdun membenarkan hal tersebut bahwa ada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Kapuan TPS 2 yang menggunakan surat suara bukan miliknya.
“Benar, kami dapat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada anggota KPPS TPS 2 Desa Kapuan, nyoblos surat suara yang bukan haknya,” terang Khamdun saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsAppnya.
Hari ini KPU Blora sudah mempersiapkan tempat dan sarana PSU di desa setempat, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan 3M. Wajib memakai masker, disediakan sarana cuci tangan dan jadwal jam pencoblosan untuk menghindari kerumunan.
“Ini kami sudah siapkan semuanya, tempat surat suara ,kotak suara, dan bilik untuk kesiapan besuk pagi kami tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M,” kata Achmad Husein Divisi penyelenggara teknis KPU Blora di lokasi.
Sementara Sugie Rusyono Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Blora, Devisi Penindakan dan penanganan pelanggaran mengatakan bahwa berdasarkan temuan dilapangan ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
“Hasil temuan kami dilapangan ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Dan sudah kami rekomendasika kepada KPU untuk melakukan PSU di TPS tersebut,” jelasnya.
Christian BP / ME
0 Komentar