Bukti kepemilikan tanah berupa letter C tanah terbilang tidak kuat, sebaiknya memang diubah menjadi SHM (sertifikat hak milik).
Pemilik tanah bisa mengubah letter c ke SHM, cara konversinya juga mudah, dia hanya perlu datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat.
Salah satu bukti yang dibawa adalah bukti kepemilikan letter C tanah yang bersangkutan, ini menjadi salah satu bukti awal.
Namun, kalau bagaimana kalau letter C hilang, tidak usah khawatir kamu hanya perlu meminta fotokopi letter C tanah ini di kantor kepala desa atau kelurahan.
Saat melaporkan kehilangan, kamu tidak boleh menyertakan surat pengantar dari kepala desa atau lurah dan juga membawa identitas diri.
Pertanyaan lain terkait letter C tanah adalah adalah beda letter C dan letter D, apa itu letter D tanah?
Tanah letter D adalah tanah yang mempunyai alas hak surat tanah Petok D, baca artikel lain mengenai hal ini.
Sebelum diterbitkannya UU Pokok Agraria tahun 1960, status tanah Petok D disamakan dengan tanah dengan surat kepemilikan atau sertifikat tanah.
Setelah itu, tanah petok D itu sama dengan tanah girik sehingga harus diubah dengan ketentuan UU PA.
Masalah lain yang sering ditanyakan adalah apakah letter c sama dengan girik? Masih banyak yang mengangap sama.
Padahal girik merupakan bukti pembayaran pajak atas tanah yang dikuasai oleh orang yang memiliki girik.***
Penulis : Tio
Editor : Christian BP
0 Komentar