About Me

header ads

Baru 5 Persen Pekerja Non Formal yang Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blora, M. Andy Hariansyah.


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Blora menggelar Sosialisasi Peningkatan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora. 

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai II Setda Blora, Jawa Tengah, Senin (13/6/2022).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blora, M. Andy Hariansyah mengucapkan terimakasih atas sinergitas Pemkab Blora yang ikut andil dalam memproteksi tenaga kerja baik di sektor formal dan non formal. 

Menurut M. Andy Hariansyah, saat ini masih banyak pekerja non formal belum mengetahui bahwa keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan bisa secara mandiri.

"Kami sampaikan  di sini menurut data kami  ada sekitar 300 ribu pekerja bukan penerima upah baru 5 persennya yang terlindungi," ucapnya.

"Masih banyak para pekerja non formal seperti seperti tukang batu, nelayan, dan pekerja non formal lainya belum mendapatkan layanan BPJS ketenagakerjaan" lanjutnya.

Ketidaktahuan masyarakat dikarenakan sosialisasi antara Pemkab dan BPJS ketenagakerjaan belum menyeluruh ke masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi ini semoga  masyarakat  juga bisa langsung datang ke kantor atau daftar secara online.

"Karena dengan uang senilai Rp 16. 800 perbulan  kita sudah dapat terlindungi dengan jaminan keselamatan kerja" tegasnya.

Jaminan yang di berikan kepada peserta sangat bermanfaat untuk melanjutkan kehidupan selanjutnya bila terjadi kecelakaan dan meninggal. 

"Kalau meninggal dunia mendapatkan santunan Rp 42 juta. Dan kalau meninggalnya karena kecelakaan dapatnya lebih besar 48 kali gaji yang dilaporkan" tegasnya.

Sementara itu, Sekertaris daerah (Sekda) Blora Komang gede Irawadi  menjelaskan dengan adanya kerjasama ini masyarakat Blora  bisa terlindungi. Menurutnya, ini merupakan hak dari warga untuk proteksi baik dari pekerja maupun keluarganya.

"Kita pilah-pilah dulu masyarakat pekerja rentan yang harus di biayai oleh Pemda atau mandiri, kemudian di pisahkan kembali perangkat Desa, BPD, RT/RW wajib diikut sertakan,"ucapnya. (ms dhe & hd) 



Posting Komentar

0 Komentar