About Me

header ads

Pemkab Beri Kepastian Hak Guna 80 Bidang Tanah Warga Kawasan Wonorejo Cepu

Para penerima Sertifikat Tanah Wonorejo Cepu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terus berupaya memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan bagi masyarakat. Inisiatif ini tidak hanya berkutat pada kebutuhan sandang pangan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas pemanfaatan lahan yang digunakan oleh warga. Langkah ini merupakan kolaborasi dengan Pemerintah Pusat dan menunjukkan komitmen serius Pemkab Blora dalam mewujudkan hal ini.

Pada tahap pertama, lebih dari seribu sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) telah diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada warga Wonorejo. Pada tahap kedua, melalui Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, menyerahkan 80 sertifikat tanah HGB tambahan kepada warga Kawasan Wonorejo pada Senin, 21 Agustus 2023, di Pendapa Kecamatan Cepu.

Penyerahan sertifikat tahap kedua ini memberikan ketenangan kepada 80 warga Wonorejo, karena kini mereka memiliki kepastian hukum terkait lahan yang mereka tempati. Bupati Arief Rohman menyatakan bahwa sertifikat tanah tersebut memastikan status kepemilikan yang jelas, setelah puluhan tahun penantian. Hal ini membantu dalam memberikan kepastian dan meningkatkan nilai guna lahan tersebut.


Pemberian sertifikat tanah Wonorejo di Kecamatan Cepu Agustus 2023

Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat HGB ini juga memiliki peran sebagai agunan yang bisa digunakan oleh pemiliknya. Dengan status hukum yang jelas, warga memiliki rasa aman dalam menempati dan memanfaatkan lahan tersebut.

Bupati Arief Rohman menjelaskan bahwa sertifikat HGB memiliki jangka waktu kepemilikan selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang dan diperbaharui. Sertifikat ini juga dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.


Para pihak yang membantu pengurusan sertifikat tanah Wonorejo

Kepada semua pihak yang terlibat dalam kerja sama ini, Bupati mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasih atas kelancaran penyerahan sertifikat tahap pertama dan kedua. Totalnya, sudah terbit 1.123 sertifikat untuk Kawasan Wonorejo. Keberhasilan ini menjadi contoh bagaimana program nasional penanganan reforma agraria dapat diimplementasikan dengan baik di Kabupaten Blora.

Pemkab Blora juga menyampaikan dukungan dan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Pusat, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang telah memberikan perhatian khusus kepada Blora. Hal ini telah memberikan kejelasan hukum melalui sertifikat kepada warga Wonorejo.


Machmud Destianto, perwakilan ATRBPN Blora menyampaikan presentasinya

Machmud Destianto, perwakilan ATR/BPN Blora, menjelaskan bahwa dalam tahap kedua ini, 80 sertifikat telah diberikan kepada warga. Ini meliputi 21 sertifikat bagi warga Kelurahan Karangboyo, 6 sertifikat untuk Kelurahan Ngelo, dan 53 sertifikat untuk Kelurahan Cepu. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan pensertifikatan ini, termasuk kecamatan dan kelurahan yang telah berkontribusi. (*)

Posting Komentar

0 Komentar