About Me

header ads

Tepis Isu Jual Beli Jabatan, Kades Sambiroto Lantik Perades

Sukarno, Kepala Desa (Kades) Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora menepis isu adanya jual beli jabatan dalam seleksi tes perangkat desa yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. 

Hal itu disampaikan Sukarno saat melantik perangkat desa (perades) baru di Pendopo balai desa tersebut, Rabu (13/9/2023).

Dalam pelantikan yang dihadiri Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kunduran, Danramil Kunduran serta tokoh masyarakat Desa Sambiroto itu, Sukarno menyampikan  acara Pelantikan Perangkat Desa ini semuanya sudah  berjalan sesuai regulasi.

"Aturan dan  tahapan-tahapan dalam pengisian perades Sambiroto sudah sesuai dengan prosedur yang sudah berjalan, " tegasnya. 

Sukarno, Kades Sambiroto, Kecamatan Kunduran

Menurut Sukarno, seleksi perades dilakukan secara terbuka, dan test  secara tertulis sudah dilaksanakan dengan secara mandiri di Desa Sambiroto.

Mengenai isu tentang penggelapan aset desa, Sukarno malah mengaku bingung mana yang dimaksud dengan pengelapan aset desa.

Sukarno mengatakan bahwa sebelum melangkah atau bertindak seharusnya  menanyakan dulu.

Dikatakan Sukarno, selama  menjadi Kades Sambiroto justru terus berupaya untuk menertibkan aset-aset desa.

" Sebelum menjabat Kades,  tanah desa yang ada sebagai aset desa belum bersertifikat dan semenjak menjabat Kades, aset tanah desa  sudah bersertifikat  sebagai Aset Desa," jelasnya. 

" Yang ada kaitan dengan dinas-dinas lain Puskesmas, Yayasan PGRI, PSDA saat ini sudah kita perjelas semua jadi berkaitan tentang itu kita malah bingung mana yang dimaksud seperti itu, " ungkapnya. 

Sementara Kapolsek Kunduran, AKP Kumaidi dalam kesempatan yang sama mengatakan acara pelantikan Perades Sambiroto berjalan dengan aman dan terkendali dan sudah  sesuai dengan regulasi.

Kapolsek Kunduran, AKP Kumaidi 

Kapolsek Kunduran AKP Kumaidi mengungkapkan terkait mengenai adanya laporan, tidak harus menghentikan proses pelantikan. 

" Pelantikan tetap berjalan dilakukan sesuai regulasi, dan masalah laporan kalau bisa dibuktikan ya silakan, itu kan masalah hukum, " tegasnya. 

Dilankutkan AKP Kumaidi, hukum biar berjalan sesuai aturan, tapi regulasi dalam arti pelantikan ini tetap sesuai dengan aturan Perbup.

AKP Pol.Kumaidi  berharapan perangkat desa yang baru yang dilantik agar dapat menyesuaikan dengan perangkat desa yang ada yaitu bekerja sesuai aturan yang ada di Desa Sambiroto," pungkasnya. (ms dhe&hd)

Posting Komentar

0 Komentar