About Me

header ads

Waspadai Pungli Pengukuran Lahan Kawasan Hutan

REMBANG,- Masyarakat Rembang dihimbau untuk waspada adanya pungutan liar (pungli) dalam mengukur lahan kawasan hutan yang terindikatif atau masuk dalam Kawasan Hutan Dengan pengelolaan khusus. Baru baru ini dengan adanya vidio himbauan yang dilakukan oleh KSS Perhutani Mantingan Ismartoyo. Kamis (7/09/23).

Dalam vidio yang berdurasi 6 menit dijelaskan bahwa untuk pengukuran kawasan hutan itu adalah mutlak kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), Jadi masyarakat jangan mudah percaya, apabila ada pihak-pihak mengklaim bisa membantu ataupun mengurus  mengurus pengelolaan perhutanan sosial (PPS). 

" Untuk itu perlu dijelaskan agar amasyarakat menunggu keputusan resmi dari KLHK ataupun lembaga yang berwenang,”terang Ismartoyo.

Lanjut dia” KLHK melarang adanya orang, kelompok ataupun lembaga yang mengatasnamakan dinas LHK akan ditindak secara hukum bahkan bisa dipidanakan sesuai dengan undang –undang yang berlaku. 

Dengan adanya isu-isu bahwa kepengurusan dalam kawasan hutan itu bukan sertifikat tetapi hanya mengelola kawasan hutan selama 35 tahun “ jadi bukan sertifikat,” tegasnya, didepan para penggarap dan oknum pengukur kawasan hutan baru-baru ini di desa Jukung kec Bulu Kabupaten Rembang.

Karena tidak ada pemahaman dari yang berwenang sampai saat ini maka masyarakat di pinggir kawasan hutan  berlomba-lomba untuk mengurus kegiatan perijinan dengan menempuh berbagai cara termasuk melibatkan LSM. 

Sesuai dengan surat edaran kementerian lingkungan hidup nomor : SE2/PSKL/SET/PSL.0/8/2022 tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih dan Berintegritas.

Dalam edaran KLHK telah ditegaskan :

Bahwa dalam pelaksanaan tugas dilapangan, KLHK dibantu oleh tim yang diangkat dan bertanggung jawab kepada KLHK.  

Dalam permohonan dan persetujuan perhutanan sosial yang diterbitkan oleh menteri seluruh biaya yang timbul ditanggung oleh pemerintah dan pemohon tidak dipungut biaya biaya alias gratis.

KLHK tidak pernah memberikan ijin atau persetujuan penggunaan logo KLHK kepada kelompok maupun perorangan dalam pendampingan untuk melakukan pungutan apapun dalam pelaksanaan pengukuran kawasan hutan.

Seseorang ataupun kelompok bila ada pungutan dalam bentuk sosialisasi, pengambilan data, permohonan dan persetujuan perhutanan sosial dengan mengatasnamakan KLHK itu merupakan tindakan ilegal dan bukan tanggung jawab KLHK.

Dan apabila ada kelompok ataupun perseorangan yang melanggar ataupun melakakukan perbuatan sebagaimana dalam surat edaran ini maka akan ditindak sesyuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.”bebernya dihadapan  oknum LSM yang melakukan pengukuran lahan di daerah kawasan RPH Jukung.  

Kurangnya pemahaman sehingga ada beberapa masyarakat yang ditawari dan dimintai uang sebesar Rp. 300 sampai 500  bahkan bisa lebih untuk daftar tunggu sebagai pemegang SK pengelolaan. Hal ini sudah terjadi dibeberapa wilayah dikawasan hutan Mantingan.

Mereka menarik tidak diberikan kwitansi alasanya hanya sebagai upah bensin bagi pelaku pengukuran. Disinyalir uang yang beredar di masyarakat untuk biaya pengurusan bisa mencapai ratusan juta bahkan milyaran ” ujar salah seorang pesanggem di wilayah Rembang yang gak mau disebut namanya.(Sigit).

Posting Komentar

0 Komentar