Pengelolaan sampah di Kabupaten Blora menjadi fokus utama bagi Anggota DPRD Kabupaten Blora, H. Mochamad Muchklisin, S.Sos. MH., yang mendorong percepatannya, terutama di wilayah pusat dan pinggiran kota. Dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah di Desa Seso pada Sabtu (9/12/2023), Muchklisin, yang akrab disapa Cak Sin, menyoroti perlunya edukasi yang lebih kuat terkait pengelolaan sampah, bukan hanya sebatas pengendalian, melainkan juga aspek pengelolaannya.
Cak Sin menegaskan bahwa penanganan sampah tidak cukup dengan sekadar penampungan sementara lalu dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir. Ia mengajak untuk meningkatkan nilai sampah dengan mengubahnya menjadi produk bernilai tambah seperti souvenir, pupuk organik, dan lainnya.
H. Mochamad Muchklisin, S.Sos. MH
Sosialisasi pengelolaan sampah mengedepankan beberapa langkah utama. Pertama, edukasi mengenai jenis-jenis sampah, termasuk organik, anorganik, berbahaya, dan non-berbahaya, serta pentingnya cara mengelolanya dengan benar. Kedua, pemilahan sampah di rumah tangga dijelaskan sebagai langkah penting dalam mendukung daur ulang dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Selanjutnya, informasi tentang teknik pengelolaan sampah yang tepat menjadi fokus, mencakup kompos, daur ulang, dan perlakuan khusus untuk sampah berbahaya. Sosialisasi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah di lingkungan sekitarnya, dengan membantu memilah dan membuang sampah dengan benar.
Selain itu, dampak positif dari pengelolaan sampah yang baik, seperti menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi polusi udara dan air, serta menciptakan lapangan kerja dalam industri daur ulang, turut ditekankan. Untuk menjangkau lebih banyak orang, sosialisasi menggunakan media sosial dan kampanye publik dengan konten edukatif yang menarik.
Antisipasi Keterbatasan Daya Tampung TPA
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Pengelolaan sampah, Pengendalian B3 dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora, Bayu Himawan menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah memberikan dasar hukum dan ketentuan yang jelas dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Blora.
Menurut Bayu, tujuan dari perda ini adalah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Blora. "Hal itu juga mengingat bahwa setiap TPA (Tempat Pembuangan Akhir) pasti punya batas kapasitas penampungan. Termasuk TPA di Blora ini."
Pentingnya kelangsungan sosialisasi pengelolaan sampah yang melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga individu, ditekankan. Harapannya, peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap pengelolaan sampah akan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
0 Komentar