Konsolidasi tim kampanye daerah (TKD) pemenangan Prabowo Gibran di gedung ex Garuda theater Blora, Jumat (22/12/2023).
Peserta konsolidasi yang diadakan di hadiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai PAN, Partai Demokrat, Partai PSI, Partai Gelora, Partai PBB dan Partai Umat.
Dalam acara konsolidasi Pemenangan Prabowo Gibran ini pesertanya ada anak-anak yang masih belum punya hak pilih.
Setelah di konfirmasi dengan panwaslucam Blora hal ini sudah melanggar aturan dalam kampanye, l sesuai dengan UU no 7 tahun 2017.
Kahar Suryono panwaslucam Blora saat di temui awak media menyampaikan bahwa kegiatan kampanye tidak boleh di ikuti anak-anak yang belum mempunyai hak pilih.
” Makanya tadi kita arahkan untuk anak-anak berada di luar gedung tidak ikut dalam kegiatan konsolidasi orang tuanya masuk, ” ujarnya.
Lebih lanjut kahar Suryono menambahkan untuk pencegahan kita himbau agar anak-anak yang masuk kita arahkan agar di luar gedung, dan di dalam UU no 7 tahun 2017 kita juga untuk mengawasi ASN yang terlibat dalam kampanye untuk segera meninggalkan gedung dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu.
Harapan dari panwaslucam Blora nanti kedepannya masyarakat untuk mengetahui bagi orang tua yang akan mengikuti kegiatan kampanye tidak mengajak anak-anak di bawah umur yang di tentukan sesuai UU 7 th 2017 jelasnya. (***)
0 Komentar