About Me

header ads

PLN Semen Indonesia dan Perhutani Tinjau Lokasi Jalur Sutet

 

REMBANG, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Semen Indonesia dan Perhutani, Rabu (20/03/24) melakukan peninjauan lokasi untuk pancang jaringan listrik tegangan tinggi yang akan melewati kawasan hutan.

 Perlu diketahui bahwa jaringan listrik yang dikelola PLN saat ini untuk mencapai daerah terpencil masih menggunakan tanah kawasan negara utamanya kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani.

Turut  mendapingi dalam peninjauan lokasi kawasan antara Kepala Departemen Perencanaan Jateng  Rumhayati, Dwi Eny Astuty kasi Utama bidang pengukuran,  Moh Fadlun kasi Utama Bidang Hukum dan Kepatuhan, Ir H. Marsaid Adm Mantingan dan jajarannya.  

Sementara itu dari Semen Indonesia hadir Abdul Manan Sekretarris Perusahaan Semen Indonesia, Hendra manager hubungan Komonikasi, Sulistiyono meneger CSR A Jibril Legal SI, sedangkan dari PLN Reza Handaru Wedya Manager Perencanaan UP 3 Kudus.

Beberapa wilayah yang  ada di kawasan hutan Mantingan rata –rata sudah habis masa berlakunya. Untuk itu perlu peninjauan bersama apakah lokasi untuk menambah jaringan masih menggunakan lahan lama atau mencari lahan yang baru yang lebih dekat dan juga diusahakan tidak benyak menebang pohon dalam kawasan hutan. 

Untuk aliran listrik  yang menyuplai pabrik Semen jalau yang sudah ada, namun untuk untuk penambahan jaringan perlu lahan membuka baru apa harus melanjutkan lahan yang lama ini masih menjadi pertimbangan pada saat meninjau lapangan di areal kawasan yang menggunakan kawasan lahan hutan.

Kepala Dep Ren Rumhayati menyampaikan semua pengguna kawasan hutan antar BUMN tetap mengajukan ijin kepada Menteri Kehutanan.

" Kami dilapangan nantinya hanya meninjau dan melihat kawasan mana yang akan dipakai asal tidak kawasan sepadan sungai ataupun kawasan lindung,” ujar dia.

Dari hasil ini nantinya kita buatkan berita Acara tentang daerah yang akan diggunakan  yang di tanda tangani bersama oleh Perhutani, SI dan PLN. Dari hasil BAP ini kita berikan kepada masing-masing pihak dan ini kita lampirkan untuk pengajuan ijin kawasan baik lama maupun baru.

Abdul Manan sekper perusahaan SI menyampaikan hasil ini juga akan kami sampaikan kepada Direktur SI untuk melengkapi hasil tainjauan yang  dilakukan bersama dengan Perhutani dan PLN. 

" Bagi SI yang lebih penting kami akan mematuhi aturan yang ada sesuai dengn UU kehutanan dan aturan dari  Kementerian BUMN,”pungkasnya. (Sgt)

Posting Komentar

0 Komentar