About Me

header ads

Program Jaksa Garda Desa Diharap Cegah Penyalahgunaan DD

Program Penyuluhan dan  Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa  dinilai dapat meningkatkan efektivitas pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, Senin (3/6/2024).

Yayuk Windrati memberikan apresiasi atas kegiatan Kejari dalam acara jaga desa yang dilaksanakan disetiap Kecamatan.

Dijelaskan Yayuk Windrati, apresiasi yang disampaikan bukan tanpa alasan, karena kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat maupun desa tentang pentingnya pengelolaan Dana Desa (DD) yang transparan dan adil.


Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati.

" Ketika anggaran dana desa (DD) maupun Bantuan Keuangan (Bankeu) sudah diterima diharapkan  desa  untuk melaksanakan kegiatan tersebut dan membuat laporan pertanggung jawaban," ungkapnya.

Sementara Ary Soesanto S.Sos,M.Si Irban 3 Inspektorat Kabupaten Blora menyampaikan tentang sistim pengawasan Keuangan desa  (Siswaskeudes) merupakan aplikasi dari Dirjen Kemendagri.

" Fungsinya memantau penggunaan keuangan secara teknologiyang berupa aplikasi yang disiapkan oleh Dirjen kemendagri fungsinya  untuk monitoring penggunaan keuangan desa," terangnya.


Ary Soesanto S.Sos,M.Si Irban 3 Inspektorat Kabupaten Blora.

Terkait bentuk  pengawasan Inspektorat Kabupaten Blora terhadap pengelolaan dana desa, Ary Soesanto S.Sos menjelaskan dilakukan dengan model penelitian kualitatif dengan pendekatan studi dan metode pengumpulan data menggunakan observasi.

Lebih lanjut, Ari Soesanto menerangkan, dilakukan juga wawancara dan pengambilan dokumentasi.

Dikatakan Ary, berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa model pengawasan pengelolaan dana desa oleh Inspektorat  yang meliputi, yang pertama perencanaan pengawasan (penetapan tim pengawasan pengelolaan dana desa dan pengumpulan informasi).

" Kedua pelaksanaan pengawasan (Program Kerja Audit dan Kertas Kerja Audit)," tuturnya. 

Sementara yang ketiga, ujar Ary,  adalah pelaporan pengawasan (Laporan Hasil Audit dan Rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan).

" Dan apakah Pelaksanaanya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan dana desa," pungkasnya. (ms dhe&hd)

Posting Komentar

0 Komentar