About Me

header ads

Akreditasi Unit Transfusi Darah PMI Kabupaten Rembang

mediaedukasinet.com,- REMBANG. UTD PMI Kabupaten Rembang di survei akreditasi oleh Lembaga Prima Husada Semarang  dalam melakukan Pelayanan, kinerja dalam pelayanan kepada madyarakat. 

Akreditasi dilakukan di Kantor PMI Rembang Jl. P. Diponegoro, Kamis (10/07/2024).

Ketua PMI Rembang  Dr. Samsul Anwar MM melalui ketua Bidang anggota dan Relawan H Iwan Thomas FA mengatakan akreditasi pelayanan UTD yang ada di PMI Rembang itu sudah standart atau belum. 

" Untuk itu kami di akreditasi dari lembaga yang sudah ditunjuk oleh pemerintah," ucapnya. 

Untuk PMI Rembang ini baru pertama kali di akreditasi oleh  Lembaga Prima Husada. Hal hal yang menjadi penilaian aktreditasi cukup banyak mulai dari peralatan, tenaga medis, tempat pengambilan dan juga pelayanan dalam Transfusi darah.

Dijelaskan Iwan,  PMI Rembang untuk peralatan tarnsfusi darah sudah lengkap. Tinggal kita pelayanan kepada masyarakat sesuai atau tidak dengan standart.

Lanjut Iwan, PMI Rembang juga dibantu oleh relawan di Rembang dalam Transfusi darah sebanyak kurang lebinya 14.500 relawan yang tersebar di seluruh kabupten Rembang. 

Dengan adanya akeditasi ini tentunya ada pengakuan oleh pemerintah bahwa pelayanan yang kita lakukan sesuai dengan standart Pelayanan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Team Surveior  dari  Prima Husada dilakukan oleh DR.dr. PurwantoAP Sp.K bersama Surveior Tekis  Dr.dr Saptuti Chunaeni, M Biomed.

Dihadapan media, Dr Purwanto yang didampingi Ketua PMI Rembang, Dr Samsul Anwar MM mengatakan untuk semua pelayanan kesehatan  harus terakreditasi. 

Mulai dari Puskesmas, pelayanan rawat inap, UTD PMI, laboratorium  dan pelayanan kesehatan masyarakat harus diakreditasi.

Hal itu sebagai bentuk pengakuan bahwa pelayan yang dilakukan kepada masyarakat sesuai dengan aturan Permenkes No. 34 tahun 2022.

" Kami ingin pelayanan masyarakat bisa terjamin dengan aman, kami datang untuk menilai melihat dari dekat karena kami juga sudah dilatih, dinilai dan diberikan sertifikasi atau pengakuan," katanya. 

" Lembaga kami punya standart tersendiri sesuai dengan keahlian yang kami miliki sesuai dengan sertifikasi yang dikuasai," lanjutnya. 

Dr Purwanto menjelaskan, souvior hanya mencocokkan data administrasi , apakah sudah sesuai prosedur pelayanan kesehatan masyarakat  dan sesuai dengan yang dilakukan  di lapangan.

" Bila antara data d dalam akreditasian pelaksanaan dilapangan sudah sinkron maka bisa dikatakan UTD yang di survei oleh Surveior dinyatakan terakreditasi sejak dikeluarkannya sertifikat dari lembaga yang melakukan mensurvei,” ujar Dr Purwanto.

Masa berlaku akreditasi selama 5 tahun. Bila habis masa berlakunya, UTD yang telah terakreditasi akan melakukan pengajuan lagi melalui reakreditasi untuk dilakukan lagi survei sesuai dengan indikator yang telah diberikan kepada  pelayanan kesehatan (yankes) agar dipersiapkan lagi akreditasi lanjutan.

Untuk PMI kabupten Rembang ini untuk yang ke 20. Bahkan yang mendominasi akreditasi UTD dari Jawa Tengah. Untuk tingkat nasional sudah kita sudah melakukan kegiatan survei yang 240.

" Dari hasil akreditasi ini menjadi langkah yang penting bagi PMI Rembang dalam meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat dan kinerja organisasi  semakin baik demi pelayanan masyarakat,” pungkas nya. (Sigit)

Posting Komentar

0 Komentar