mediaedukasinet.com, -REMBANG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Rembang, Asrori turut angkat bicara terkait himbauan Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang meminta masyarakat untuk segera melapor kepada dirinya soal adanya ASN yang main judi online.
Tak tanggung-tanggung bahkan Bupati Rembang, Abdul Hafidz juga berjanji akan memberikan hadiah sebesar Rp 1 juta bagi siapa saja yang bisa melaporkan dan menginformasikan hal itu kepadanya.
"Kami sangat setuju dengan rencana pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online oleh Bupati Rembang. Kami juga mengapresiasi
langkah Bupati Rembang yang akan memberikan hadiah Rp 1 juta untuk warga yang melapor jika menemukan kalangan ASN dari Pemkab Rembang yang terlibat judi online," ucap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Rembang, Asrori kepada wartawan, Senin (15/07).
Lebih lanjut, Asrori juga akan memberikan apresiasi pada pimpinan pemerintah daerah, jika ada masyarakat yang memberikan informasi pada Bupati seandainya ada ASN yang melakukan kegiatan indisipliner termasuk tindakan asusila. Seperti halnya dugaan ASN yang terlibat tindakan asusila yang seharusnya diberikan hukuman, akan tetapi malah dapat promosi jabatan.
"Bupati seharusnya berani tegas, kalau perlu dikasih hadiah juga senilai Rp 1 juta bagi pemberi informasi tersebut. Kalau Bupati ingin memberi hadiah itu sangat saya apresiasi mas, tapi hal tersebut juga harus berbanding lurus dengan ASN yang tertangkap basah di hotel waktu itu, malah dapat promosi jabatan," ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Hafidz, berjanji akan memberikan hadiah sebesar Rp 1 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi soal adanya ASN yang main judi online.
Hal itu dikatakan Bupati Abdul Hafidz saat ditanya wartawan soal imbauan berkaitan judi online yang belakangan semakin marak. Bupati Rembang juga menyilakan wartawan jika mengetahui adanya ASN terlibat judi online agar melaporkan dan menginformasikan hal itu kepadanya.
"Belum ada laporan ASN terlibat judi online. Kalau kamu tahu laporkan saya,” katanya.
Hafidz menegaskan, bagi ASN yang terbukti terlibat atau bermain judi online akan dilakukan pemanggilan. Pihaknya mengancam akan memberikan sanksi berat terhadap ASN tersebut jika terbukti melakukan praktik judi online.
Langkah tegas itu dilakukan Pemkab Rembang lantaran memang ada perintah dari pemerintah pusat memberantas judi online. (Sigit)
0 Komentar