About Me

header ads

Perhutani Mantingan Buka KKP Seluas-luasnya kepada Masyarakat Pinggir Hutan

REMBANG, mediaedukasinet.com, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH)  Mantingan membuka seluas-luasnya kemitraan Kehutanan Perhutani  (KKP) atau Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP). 

Hal itu dijelaskan Kepala Sub Seksi (KSS) Komunikasi Perusahaan Ismartoyo di ruang kerjanya. Rabu (3/07/2024).

Ismartoyo menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani seluas    2,4 juta hektar dengan timbulnya  SK 287/Menlhk/Setjen/PLA/4/2022  maka kawasan hutan  1,1 dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup sedangkan sisanya 1.3 juta hektar dikelola oleh Perhutani. 

Dengan munculnya SK Direksi Perhutani nomor 1013 masyarakat diberikan seluas-luasnya untuk mengajukan penggarapan kawasan hutan dengan sistem KKPP.

" Sedangakan untuk kawasan KHDPH pengajuannya lewat kementerian Lingkungan hidup, ”ujar Ismartoyo.

Sampai dengan pertengahan tahun 2024 kelompok tani hutan ataupun Lembaga Masyarakat desa Hutan (LMDH) yang sudah mendapatkan persetujuan dari Direksi Perhutani sebanyak 34 LMDH. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat pinggir kawasan yang ingin menggarap segera untuk mengajukan KKPP sebagai bentuk legalitas bagi penggarap didalam Kawasan hutan.

Lanjut Ismartoyo,” kita membuka masayarakat kawasan untuk memanfaatkan kawasan hutan dengan  sistem KKPP. 

Bagi penggarap kawasan hutan yang tidak masuk di dalam  KHDPH  tetap dapat menggarap di kawasan hutan sesuai dengan  aturan  ketentuan  di Perhutani.

Kawasan  hutan Mantingan yang sudah mendapatkan persetujuan  dari Direksi Perhutani  untuk wilayah Blora  ada 9 LMDH dengan keluasan mencapai  294,18 hektar. Sedangkan untuk kabupaten Rembang ada sekitar 22 LMDH yang sudah mendapatkan SK untuk penggarapan kawasan hutan mencapai 600,68 hektar. 

Perlu diketahui sejak terbitnya SK 287 tentang KHDPK, Perhutani tetap membuka  bagi  LMDH maupun masyarakat penggarap  kawasan hutan  bisa menggarap dengan sistem KKPP. Hal ini untuk mendukung program pemerintah ketersedian pangan nasional dalam kawasan hutan.

Akses legal pengelolaan kawasan hutan dengan skema KKPP memberikan seluas-luasnya kepada para Petani penggarap di kawasan hutan ikut andil dalam menyiapkan  cadangan pangan nasional  dalam kawasan hutan.  

" Agar mereka bisa tetap tenang dalam menggarap lahan dan juga meningkatkan potensi serta kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikutur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan,” pungkasnya. (Sigit).

Posting Komentar

0 Komentar