About Me

header ads

PT Pentawira Tegaskan Isu Izin Andalalin Tidak Benar

 

BLORA — Perwakilan PT Pentawira, Raman, menepis isu yang menyebut izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan izin lingkungan terkait operasional perusahaan menggunakan nama CV lain. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

Pernyataan itu disampaikan Raman saat memberikan klarifikasi mengenai dokumen DPNH dan hubungan antara PT. Pentawira dengan pihak lain dalam kegiatan operasionalnya, pada Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, alat angkut yang beroperasi di area PT Pentawira memang dimiliki oleh perusahaan lain, namun bukan bagian dari struktur utama Pentawira. 

“Bahan baku yang dibawa itu bukan dari tambang milik Pentawira. Kami hanya membutuhkan bahan baku, kemudian proses pengadaannya dilakukan melalui tender," terangnya.

Pihak lain yang memenangkan tenderlah, kata Raman, yang bertanggung jawab mencari bahan baku dan mengangkutnya ke PT. Pentawira.

Ia menambahkan, seluruh pihak yang menyalurkan bahan baku wajib memenuhi ketentuan perizinan, seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), izin pengangkutan dan penjualan, serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL. 

“Yang penting izinnya lengkap. Regulasi sudah mengatur jelas, pengangkutan dan penjualan wajib memiliki izin sah,” tegasnya.

Terkait Andalalin, Raman memastikan PT Pentawira telah menyelesaikan kajian sesuai dengan klasifikasi jalan. 

“Untuk jalan nasional itu kewenangan pusat, dan kami sudah menyelesaikan kajiannya. Andalalin diterbitkan pada akhir tahun 2023 beserta seluruh rekomendasi dan dokumen pendukung,” terangnya.

Raman juga menegaskan bahwa dari pihak Pentawira bahan baku di suplay oleh pihak lain yang sudah mempunyai IUP pengangkutan dan penjualan sesuai peraturan yang berlaku. (Mz.Dhe)

Posting Komentar

0 Komentar