About Me

header ads

Disdik Blora Gelar Rakor Pembinaan Awal Pelaksanaan Program Kegiatan TA 2025

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo,S.Pd.,M.Si pimpin Rapat Koordinasi Pembinaan Awal Pelaksanan Program Kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025, Senin (6/1/2025).

Rapat diselenggarakan di Aula A Dinas Pendidikan Kabupaten Blora yang dihadiri Sekretaris Dinas, Pejabat Struktural, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, SK Tim Pelaksana Kegiatan, serta administrasi pendukung lainnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.

Pada kesempatan ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo menyampaikan Rangkas terkait dengan keuangan dan program-program di masing-masing bidang.

Nuril Huda,S.P.,M.M, menyampaikan bahwa, rapat pada hari ini dalam rangka Rapat Koordinasi yang pertama di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora di Tahun 2025.

“Ada beberapa hal yang dibahas pada rapat ini terkait dengan nama-nama yang ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora. Kedua, Rangkas terkait dengan keuangan dan program-program di masing-masing bidang. Selain itu juga masukan-masukan dari Bidang terkait dengan pengelolaan anggaran,” ucapnya.

Kasubbag Keuangan, Firsty Himawan Kusnadhi, SE,M.Acc menyampaikan bahwa, Pengguna Anggaran disini merupakan pejabat yang mempunyai wewenang terhadap penggunaan anggaran untuk tugas dan fungsi SKPD. Di dalam pelaksanaannya nantinya Pengguna Anggaran akan melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Di dalam pelaksanaan anggaran ini nantinya ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan. Disitu akan diemban langsung oleh seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang berwenang/bertanggungjawab kegiatan yang dipercayakan atau diberikan Surat Tugas. 

Terkait dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan, Firsty Himawan mengatakan lebih tepatnya nanti di dalam pengelolaan kita yang menggunakan SIPD-RI, maka disini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus ditetapkan di awal.

"Karena di dalam sistemnya nanti di awal membuat Rangkas sampai nanti di dalam pelaksanaan kegiatan kita harus menginput dulu KPA dan PPTK tersebut,” tegas Firsty.(***)

Posting Komentar

0 Komentar