Pemerintah Kabupaten Blora Melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (DINRUMKIMHUB) sedang menyiapkan langkah penertiban kereta kelinci atau odong-odong.
Kepala Dinas Dinrumkimhub Kabuapten Blora melalui Kepala Bidang DLAJR Sunyoto SE.MM menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora tengah mempersiapkan langkah penertiban terhadap operasional odong-odong.
Disampaikan oleh Sunyoto, langkah pertama yang diambil adalah melakukan pembelajaran dari kebijakan yang telah diterapkan di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati.
"Kedua kabupaten ini, telah dikeluarkan edaran dari Kepala Dinas yang melarang beroperasi odong-odong karena dianggap tidak memenuhi spesifikasi sebagai angkutan penumpang yang sah," jelasnya.
Dalam keterangan yang diberikan, pihak Pemerintah Kabupaten Blora menyebutkan bahwa bentuk fisik odong-odong yang ada tidak sesuai dengan ketentuan angkutan umum, sehingga dikategorikan ilegal.
"Di Kabupaten Grobogan, yang juga telah dihubungi, diketahui bahwa odong-odong masih beroperasi, sehingga Blora akan menyiapkan draft surat edaran yang akan disampaikan kepada Bupati untuk diterbitkan sebagai langkah penertiban lebih lanjut," tegasnya.
Diterangkan bahwa Surat edaran tersebut bisa saja dikeluarkan oleh Kepala Dinas, namun kita menunggu perintah dari Bupati.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk kepolisian," ucapnya.
Sebagai langkah awal, Sunyoto mengatakan DLAJR adalah memberikan himbauan kepada pemilik odong-odong untuk menghentikan operasi.
Jika setelah beberapa kali imbuan tersebut tidak diindahkan, Sunyoto menegaskan akan ada tindakan lebih lanjut akan diambil, seperti menghentikan dan mengandangkan odong-odong yang masih beroperasi di jalan.
Penumpang yang ada juga akan dipulangkan dengan cara yang lebih manusiawi, yakni diserahkan kepada angkutan umum yang sesuai dengan tujuan mereka.
" Bagi penumpang yang dipulangkan dengan angkutan umum dibiayai dari odong-odong dan dibayarkan kepada jasa angkutan umum yang membawa penumpang kembali asal alamatnya" imbuhnua.
Lebih lanjut, Sunyoto menyampaikan Pemerintah Kabupaten Blora bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menertibkan keberadaan odong-odong.
" Hal ini untuk memastikan bahwa kebijakan ini akan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya.( Mz Dhe )
0 Komentar