About Me

header ads

Kemenag Blora: Calon Pengantin Harus Punya Sertifikat Layak Nikah

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blora turut berpartisipasi dalam acara Talkshow pada Gebyar Ramadhan 1446 H di Alon-alon Blora, Senin (24/3/2025).

Salah satu tema utama yang dibahas dalam acara tersebut adalah pentingnya sertifikat layak nikah, yang kini menjadi salah satu syarat wajib bagi pasangan calon pengantin di Blora.

Menurut Suryani Kamali S.Ag, Kepala KUA Kecamatan Jepon, sertifikat layak nikah ini bertujuan untuk mengurangi berbagai masalah sosial yang muncul, salah satunya adalah stunting, yang menjadi perhatian utama di Kabupaten Blora. 

Suryani menjelaskan bahwa peraturan mengenai pernikahan telah berkembang mengikuti dinamika zaman. 

Ia menekankan bahwa usia minimal calon pengantin diatur dalam Undang-Undang Pernikahan, yang kini ditetapkan pada 19 tahun. 

Namun, ada ketentuan khusus yang memungkinkan adanya dispensasi bagi calon pengantin dengan usia lebih muda.

“Penghulu memegang peran penting dalam memastikan bahwa setiap pernikahan tercatat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suryani, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Jawa Tengah.

Selain itu, Suryani Kamali menyinggung fenomena pernikahan campuran, yang sering disalahpahami oleh masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa pernikahan campuran yang dimaksud dalam regulasi adalah pernikahan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing, bukan pernikahan lintas agama. 

"Penjelasan ini bertujuan untuk memperjelas dan menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat," ungkapnya.

Dengan adanya regulasi terbaru ini, kata Suryani diharapkan dapat mendukung terwujudnya pernikahan yang lebih berkualitas serta turut berkontribusi pada pencegahan stunting di Blora. 

Dijelaskan oleh Suryani, program ini juga menunjukkan komitmen Kemenag Blora dalam menghadirkan regulasi yang adaptif dengan perkembangan zaman, serta memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat mengenai tata cara pernikahan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ms Dhe)

Posting Komentar

0 Komentar