Blora – Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora menegaskan larangan berjualan di sejumlah titik yang dinilai melanggar ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Perda 20 Tahun 2018.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penegakan ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
Kepala Dindagkop UMKM Blora, Kiswoyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada pedagang melalu ketua paguyuban maupun sosialisasi secara aktif kepada para pedagang, melalui mobil keliling yang dilengkapi dengan pengeras suara.
"Kami sudah keliling, pakai mobil, pakai corong, memberikan imbauan secara langsung ke para pedagang. Ini sudah kami lakukan sebelum tanggal 14 kemarin," ujar Kiswoyo, Rabu (16/4/2025).
Ia menegaskan bahwa larangan tidak hanya berlaku bagi pedagang yang telah menempati zona hijau atau tempat yang di perbolehkan, namun juga menyasar pedagang liar yang berjualan di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan.
"Pokoknya semua pedagang baik yang berjualan tempat yang diperbolehkan maupun yang berjualan di tempat yang jelas jelas di larang sesuai Perda semua kita himbau untuk menjaga ketertiban umum," jelasnya
Apabila tidak mengindahkan, Kiswoyo mengatakan tentunya Satpol PP selaku OPD penegak Perda akan melalukan tindakan penertiban termasuk diantaranya larangan meninggalkan gerobak/lapak saat selesai berjualan akan di angkut atau di bongkar.
" Termasuk di area eks Pasar dan Alun-Alun. Kalau tidak tertata, ya tidak diperbolehkan," jelasnya.
Sosialisasi dan tindakan penertiban tersebut, menurut Kiswoyo, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa pedagang dilarang berjualan di trotoar, badan jalan, taman, jalur hijau, dan fasilitas umum lainnya yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan usaha.
"Kami tidak ambil feedback langsung saat sosialisasi. Tapi yang jelas sudah ada ketentuannya. Kalau tempatnya diperbolehkan, silakan. Tapi kalau meninggalkan barang sembarangan, itu sudah melanggar aturan," tambahnya.
Lebih lanjut, Kiswoyo menegaskan bahwa tujuan utama penertiban ini adalah menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman, tanpa menghilangkan kesempatan berusaha bagi masyarakat.
"Ini demi kepentingan bersama. Jadi kami harap para pedagang bisa memahami dan menaati aturan yang sudah ada. Perda ini tidak dibuat untuk mematikan usaha, tapi untuk menata agar semua tertib," pungkasnya. (Mz.Dhe )
0 Komentar