Blora – Pemerintah Kabupaten Blora mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai langkah strategis penguatan ekonomi kerakyatan.
Program ini mencakup pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, maupun penggabungan koperasi yang tidak aktif.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis Nomor 1 Tahun 2025 dari Kementerian Koperasi dan UKM.
"Desa diminta segera menginventarisasi koperasi yang ada. Apakah masih aktif, bisa dikembangkan, atau perlu dibentuk baru. Mekanismenya tetap melalui musyawarah desa, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014," jelas Kiswoyo.
Menurutnya, dalam musyawarah tersebut akan ditentukan arah koperasi di desa, termasuk kemungkinan perubahan bentuk dan nama koperasi yang sudah eksis menjadi Koperasi Merah Putih. Jika koperasi sudah berjalan, memiliki aset dan usaha, maka perubahan anggaran dasar dan pelibatan anggota harus dilakukan sesuai prosedur.
“Koperasi itu harus digerakkan oleh dan untuk anggota. Dalam musyawarah, harus sudah ditentukan calon pengurus dan pengawas yang memenuhi syarat. Kepala desa tidak boleh menjadi pengurus, namun secara eks-officio ditetapkan sebagai ketua pengawas,” jelasnya lagi.
Pembentukan koperasi juga harus dilengkapi dengan dokumen administrasi seperti notulen, berita acara, daftar hadir, surat kuasa sebagai pendiri, merupakan keputusan musdes di lengkapi KTP penerima kuasa sebagai kelengkapan berkas serta dokumen pendukung untuk keperluan pengesahan di notaris.
Program Koperasi Merah Putih ini menyasar seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Blora. Kiswoyo menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung program ini sebagai bentuk implementasi program strategis nasional dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Ini gerakan nasional. Semua pihak harus terlibat—baik kementerian, lembaga, hingga masyarakat desa. Kami optimis Blora bisa seratus persen membentuk koperasi di tiap desa dan kelurahan,” pungkas Kiswoyo.(***)
0 Komentar