About Me

header ads

Satpol PP dan Damkar Blora Bantah Isu Tebang Pilih dalam Penertiban PKL

Blora – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora menegaskan bahwa proses penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan akhir-akhir ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Hal ini disampaikan oleh Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP Blora, Yugo Wahyudi, S.IP., MM., menyikapi tudingan tebang pilih yang beredar di media sosial.

“Statement yang beredar itu muncul karena tidak tahu kronologinya dari awal. Kami sudah menjalankan tahapan secara benar dan terstruktur. Mulai dari sosialisasi, pemberitahuan, hingga penertiban. Semua terdokumentasi,” jelas Yugo.

Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya bersama Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Blora (Dindagkop UMKM) telah melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang, termasuk menerbitkan surat edaran resmi.

“Jauh-jauh hari kami sudah sosialisasi bersama Dindagkop UMKM, bahkan surat edaran bagi para pedagang sudah disebarkan. Jadi penertiban ini bukan tiba-tiba, semuanya terencana dan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu,” tegasnya.

Menanggapi isu tebang pilih, Yugo dengan tegas membantah. Menurutnya, semua pelanggar ditindak tanpa pandang bulu. 

“Tidak ada tebang pilih. Bahkan dua lapak milik teman saya sendiri ikut kami tertibkan. Siapa pun yang melanggar, tetap kami tertibkan. Silakan dicek langsung ke lapangan,”tegasnya.

Titik-titik penertiban sejauh ini mencakup pusat kota seperti Alun-Alun, Jalan Protokol, Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, serta kawasan Kedung Jenar.

 “Hari ini kami lanjutkan ke Jalan Sumodarsono dan Mr. Iskandar. Total sudah enam titik yang kami tertibkan,” imbuhnya.

Untuk wilayah Cepu, penertiban akan menjadi tahap selanjutnya setelah Kota Blora.

 “Nanti kami akan berkoordinasi dengan Bu Camat Cepu dan timnya, akan ada rapat teknis terlebih dahulu untuk pelaksanaan di sana.”

Menanggapi pernyataan salah satu anggota DPRD yang menyebut Satpol PP tidak memberikan surat pemberitahuan, Yugo menepis keras.

 “Itu tidak benar. Kami sudah lakukan pemberitahuan secara resmi melalui surat, dan ada berita acara, dokumentasi, serta kerja sama dengan Dindagkop. Semua lengkap dan bisa dibuktikan.” tambahnya.

Dalam operasi penertiban terakhir, tiga gerobak diamankan karena tidak diketahui siapa pemiliknya. Namun saat ini pemiliknya telah datang ke kantor Satpol PP dan dibuatkan berita acara.

 “Gerobak ditahan tiga hari dan bisa diambil Kamis besok dengan syarat membawa surat keterangan dari kelurahan serta pernyataan tidak mengulangi pelanggaran,” jelas Yugo.

Pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses tersebut.

 “Tidak ada biaya sepeser pun. Ini murni langkah penertiban untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan efek jera.” lanjutnya.

Satpol PP Blora mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keteraturan dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ruang publik yang aman, bersih, dan nyaman.

Bang Ipul, pedagang sop kaki kambing di eks Pasar Lama Blora, mengatakan bahwa penertiban oleh Satpol PP bukan hal mendadak.

"Sudah ada surat pemberitahuan sebelum Ramadhan. Bahkan ada sosialisasi dari Dindagkop dan surat peringatan pertama, kedua, dan seterusnya," ujarnya.

Ia menambahkan, jika surat tidak diindahkan, maka tindakan dari Satpol PP adalah hal yang wajar. "Sudah dikasih tahu sebelumnya," tutupnya.

Pedagang bebek goreng Lamongan yang setiap hari berjualan di eks pasar lama juga membenarkan bahwa seluruh pedagang di eks Pasar Lama sudah menerima surat pemberitahuan.

"Semua pedagang di sini sudah dapat surat, dan kami juga ikut hadir dalam sosialisasi di Dindagkop UMKM Kabupaten Blora terkait penertiban ini," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan sudah melalui proses pemberitahuan dan sosialisasi terlebih dahulu. (***)

Posting Komentar

0 Komentar