About Me

header ads

Dewan Pendidikan Blora Minta Penyelesaian Kasus Bullying Dilakukan Secara Bijak

Blora – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di SMP Negeri 1 Blora menjadi perhatian serius berbagai pihak. 

Dewan Pendidikan Kabupaten Blora bersama DPRD Komisi D, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, KPAI, serta pihak sekolah menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah penyelesaian kasus tersebut, Kamis (13/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Slamet Pamuji, selaku perwakilan Dewan Pendidikan Kabupaten Blora, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan terkait kejadian tersebut.

 “Begitu mendapat laporan, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah. Beberapa rekomendasi sudah kami sampaikan secara resmi dan saat ini telah dijalankan oleh teman-teman dinas dan sekolah,” jelas Slamet.

Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan dengan bijak tanpa merugikan pihak mana pun, terutama dalam hal perlindungan hak-hak anak, baik korban maupun pelaku.

 “Idealnya memang tidak ada yang dirugikan. Hak-hak semua pihak, baik korban maupun pelaku, harus terlindungi. Pelaku tetap anak sekolah yang punya hak untuk melanjutkan pendidikan. Pemerintah tidak boleh membiarkan anak-anak putus sekolah karena persoalan seperti ini,” tambahnya.

Namun, Slamet Pamuji juga mengingatkan agar kondisi psikologis seluruh siswa di lingkungan sekolah turut diperhatikan. 

Ia mengungkapkan adanya gejolak di internal sekolah, termasuk penolakan dari sebagian guru, komite sekolah, dan wali murid terhadap kehadiran pelaku di sekolah.

" Hal ini juga harus melihat dari sisi anak-anak lain. Ada kekhawatiran dari orang tua, guru, dan komite sekolah. Ini harus ditangani dengan pendekatan yang hati-hati dan manusiawi,” ujarnya.

Slamet Pamuji menilai, proses penyelesaian kasus ini tidak mudah karena menyangkut banyak aspek, baik sosial, psikologis, maupun hukum. Namun, ia berharap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalur hukum, mengingat para pelaku masih berstatus pelajar.

“Sebisa mungkin kasus ini tidak sampai ke ranah hukum. Tapi kalau memang tidak bisa diselesaikan secara internal, tentu proses hukum bisa saja berjalan. Semua pihak punya hak untuk menempuh langkah itu,” tegasnya.

Ia juga berharap DPRD dan Komisi D dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati dan Dinas Pendidikan agar penyelesaian kasus berjalan adil serta menjamin hak semua pihak, baik korban, pelaku, maupun siswa lainnya.

Dewan pendidikan ingin semua hak anak terlindungi, dan lingkungan sekolah kembali kondusif,” tutup Slamet.

Kasus perundungan di SMPN 1 Blora ini kini masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang dan terus menjadi perhatian masyarakat. 

Pemerintah daerah bersama lembaga terkait berkomitmen untuk memastikan setiap anak di Kabupaten Blora mendapatkan hak pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.(Mz.Dhe )

Posting Komentar

0 Komentar