Blora – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun 2025 yang diikuti oleh perwakilan camat dan direktur BUMDes se-Kabupaten Blora, Kamis (13/11/2025).
Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windarti, S.IP, menyampaikan bahwa rakor ini menjadi momentum penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan BUMDes berjalan sesuai dengan proposal hasil musyawarah desa (Musdes).
“Setelah dana penyertaan ditransfer ke rekening BUMDes, maka BUMDes wajib melaksanakan kegiatan sesuai proposal yang telah diajukan dan hasil Musdes penggunaan dana Ketapang di masing-masing desa,” ujarnya.
Terkait dengan rencana pelatihan bagi pengelola BUMDes, Yayuk Windarti menyebutkan hal tersebut masih dalam tahap pertimbangan.
“Kalau berbicara soal anggaran, kami memang belum memiliki alokasi khusus untuk pelatihan. Namun, hal itu akan menjadi bahan pertimbangan agar pelaksanaan pengelolaan dana Ketapang 20 persen bisa berjalan optimal,” jelasnya.
Yayuk menjelaskan sebagian keterlambatan pencairan Dana Desa (DD) tahap II, di mana hingga saat ini baru 158 desa yang telah menerima pencairan.
“Keterlambatan ini terjadi karena aplikasi OMSPAM sempat mengalami maintenance selama satu bulan," ucapnya.
Setelah itu, kata Yayuk baru ada pemberitahuan bahwa pengajuan hanya bisa dilakukan untuk kategori Ermak. Program Ermak ini mandatori dari pemerintah pusat yang wajib dianggarkan,
Lebih lanjut, Yayuk menegaskan bahwa BUMDes harus menjalankan unit usaha yang menguntungkan dan sesuai regulasi.
“BUMDes yang sudah berbadan hukum dapat bekerja sama dengan mitra atau pihak ketiga, asalkan kegiatan itu menguntungkan dan tidak keluar dari izin atau NIB yang dimiliki. Kerja sama harus saling menguntungkan, bukan bersaing secara negatif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sukiran, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa penyusunan laporan BUMDes dilakukan secara bertahap.
“Laporan bisa dibuat per tiga bulan, per semester, dan di akhir tahun sebagai laporan pertanggungjawaban. Biasanya, laporan akhir tahun disampaikan dalam rapat desa dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta kepala desa,” jelasnya.
Hingga saat ini, sebagian besar BUMDes di Kabupaten Blora belum menjalankan kegiatan usaha karena Dana Desa tahap II baru dicairkan sebagian.
Pemerintah berharap, dengan rakor ini, pengelola BUMDes semakin memahami regulasi dan dapat mengelola dana secara kreatif, produktif, dan transparan demi kesejahteraan masyarakat desa.(Mz. Dhe)



0 Komentar