About Me

header ads

DD Dipangkas, Tahun Ini Pemdes Sukorejo Tidak Anggarkan Pembangunan Infrastruktur

BLORA – Pemangkasan Dana Desa hingga sekitar 65 persen memaksa Pemerintah Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, menunda pembangunan infrastruktur fisik pada Tahun Anggaran 2026. 

Kondisi tersebut terungkap dalam Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026, Selasa (27/1/2026).

Kepala Desa Sukorejo, Sutrisno, mengatakan Musdes secara resmi menetapkan APBDes 2026 yang telah disepakati bersama. 

Pengalokasian anggaran tetap mengacu pada lima bidang, yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan bencana, darurat, dan mendesak.

Namun, efisiensi anggaran menyebabkan Dana Desa yang sebelumnya sekitar Rp1 miliar kini hanya tersisa Rp373 juta. Akibatnya, pemerintah desa harus memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan mendesak dan pelayanan dasar masyarakat.

“Untuk sementara ini desa belum bisa menganggarkan pembangunan infrastruktur fisik. Dana yang ada diprioritaskan untuk honor guru TK, PAUD, guru ngaji, dan kebutuhan penting lainnya,” ujar Sutrisno.

Selain penetapan APBDes, Musdes juga membahas penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026. 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukorejo, Adi Siswanto, menyatakan bahwa penentuan penerima BLT telah melalui musyawarah berjenjang di tingkat dusun bersama RT dan RW.

Adi menegaskan penyaluran BLT dilakukan secara selektif untuk menghindari penerima bantuan ganda. 

Penerima BLT Dana Desa 2026 berasal dari luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau warga yang belum menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya.

“Nominal BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulan dan disalurkan selama satu tahun. Jika di tengah tahun ada perubahan kondisi penerima, akan dilakukan evaluasi melalui musyawarah desa,” pungkasnya.(Mz.Dhe)

Posting Komentar

0 Komentar