BLORA – Dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi kembali mencuat. Seorang warga melaporkan kasus yang diduga melibatkan aplikasi Snapboost ke SPKT Polres Blora, Senin (20/4/2026) siang.
Kuasa hukum pelapor, Sugiyarto, S.H., M.H. bersama kliennya, Diana Kristyani, mendatangi SPKT sekitar pukul 13.00 WIB untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Laporan ini kami ajukan karena klien kami merasa dirugikan secara materiil dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Lawyer Sugiyarto.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor STTLP/182/IV/2026/Res Blora/Jateng.
Dalam laporan itu, terdapat dua nama yang dilaporkan, yakni Thomas Eko Winarto dan Syafaa Zavira, Keduanya diduga memiliki peran dalam skema investasi melalui aplikasi Snapboost yang belakangan ini disebut meresahkan di sejumlah masyarakat di beberapa daerah.
Lawyer Sugiyarto menjelaskan, awal mula kasus ini berawal dari pertemuan kliennya dengan pihak terlapor dalam sebuah usaha pupuk. Komunikasi yang intens kemudian berlanjut pada ajakan kerja sama investasi hingga akhirnya kliennya tergiur menanamkan dana dalam modal jumlah besar.
“Seiring waktu, klien kami tidak mendapatkan kejelasan dan justru mengalami kerugian yang signifikan,” jelasnya.
Terkait adanya laporan dari sejumlah anggota (member) yang juga menyeret nama Diana Kristyani, pihak kuasa hukum menyatakan siap menghadapi proses hukum.
“Kami menghormati proses hukum. Jika memang ada laporan lain, akan kami hadapi dalam tahapan penyelidikan di Polres Blora,” tambahnya.
Sementara itu, terkait jumlah anggota yang terlibat dalam aplikasi tersebut, disebutkan tersebar di berbagai daerah, termasuk di Blora dengan jumlah ratusan orang.
Namun, nilai pasti perputaran dana masih belum dapat dipastikan karena seluruh data transaksi berada dalam sistem aplikasi masing-masing pengguna.
Pihak pelapor saat ini memilih fokus pada laporan yang telah diajukan dan menunggu proses lanjutan dari kepolisian.
“Kami masih menunggu perkembangan, termasuk jika ada pemanggilan resmi dari penyelidik,” pungkas Lawyer Sugiyarto, S.H., M.H. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kab. Blora Kongres Advokat Indonesia (Mz. Dhe)



0 Komentar