BLORA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Blora angkat bicara terkait kasus guru yang tersandung persoalan aplikasi Snapboost dan viral di media sosial.
Ketua PGRI Blora, Yatni, S.Pd., M.Pd., menyatakan pihaknya telah melakukan langkah awal klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan.
Yatni menjelaskan, PGRI telah mendatangi sekolah untuk menggali informasi dari pimpinan, guru, serta pengurus cabang. Namun, pihaknya belum dapat bertemu langsung dengan guru yang menjadi sorotan.
“Dari hasil klarifikasi awal, kami telah menerima berbagai informasi. Selanjutnya akan kami bahas secara internal organisasi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Secara organisasi, PGRI Blora menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian yang menimpa anggotanya.
Ia menegaskan, kasus serupa tidak hanya terjadi di Blora, namun juga di berbagai daerah lain, bahkan hingga luar negeri.
PGRI mengimbau seluruh anggotanya agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau aplikasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
“Kami mengingatkan agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar yang di luar logika. Ini harus menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang,” tegasnya.
Terkait penanganan kasus, Yatni menyebut persoalan tersebut kini telah masuk ranah hukum, dengan adanya pelapor dan terlapor. Meski demikian, PGRI berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur mediasi.
“Karena ini menyangkut institusi dan pribadi guru, kami berharap bisa diselesaikan secara mediasi terlebih dahulu. Namun karena sudah masuk ranah hukum, kami tetap menghormati proses yang berjalan,” katanya.
PGRI juga memastikan akan melakukan pendampingan terhadap anggotanya melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), tanpa memandang benar atau salah.
“Dalam organisasi, jika ada anggota yang menghadapi masalah, kami siap mendampingi,” tambahnya.
Sementara terkait sanksi, PGRI menilai sanksi moral sudah muncul seiring viralnya kasus tersebut di masyarakat. Untuk sanksi kode etik, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengurus tingkat provinsi guna menentukan langkah lanjutan.
“Semua akan kami kaji dan laporkan sesuai mekanisme organisasi, termasuk posisi dan status pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya.(***)



0 Komentar