About Me

header ads

Polemik IPAL SPPG Kridosono: Klaim SNI vs Temuan DLH Blora

BLORA – Polemik terkait sistem pengolahan limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Kridosono, Kabupaten Blora, mencuat setelah pihak pengelola mengklaim fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora menyatakan fasilitas tersebut justru belum memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Khusus Kridosono, Dhinda Rafchi Ramadhan, menegaskan bahwa sistem pengolahan limbah yang digunakan di dapur SPPG yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, dekat Kompleks Lapangan Kridosono, telah memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ber-SNI.

Menurut Dhinda, instalasi yang digunakan merupakan sistem IPAL yang ditanam di dalam tanah dan dilengkapi mesin penghancur lemak (grease crusher) yang bekerja secara terus-menerus untuk mengolah limbah dapur.

“IPAL yang ada di SPPG Khusus sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” tegas Dhinda.

Namun pernyataan tersebut berbeda dengan hasil peninjauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora. Melalui Sub Koordinator Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Febrianto Rahman, SKM., M.S., DLH menyebut fasilitas IPAL maupun grease trap di SPPG Khusus Kridosono belum memenuhi persyaratan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026), Febrianto menjelaskan bahwa sebuah IPAL tidak harus menggunakan produk pabrikan. Yang terpenting adalah sistem tersebut mampu mengolah limbah sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau IPAL tidak harus pabrikan. Yang penting bak-baknya sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bentuk dan konstruksi IPAL dapat disesuaikan dengan kebutuhan, baik ditanam di dalam tanah maupun dibuat bertingkat di atas permukaan.

“Namanya IPAL itu ditanam boleh, dibuat bertingkat juga boleh. Yang penting bisa melakukan pengolahan air limbah dan hasil akhirnya memenuhi syarat,” katanya.

Menurut Febrianto, alur pengolahan limbah dapur semestinya dimulai dari grease trap untuk memisahkan minyak dan lemak, kemudian limbah dialirkan ke IPAL agar diproses hingga memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke saluran drainase.

“Pertama pasti melalui grease trap, lalu diolah di IPAL. Setelah itu air hasil olahan harus bersih, tidak berbau, dan memenuhi syarat untuk dialirkan ke drainase,” jelasnya.

DLH Blora, lanjut Febrianto, telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi SPPG Khusus Kridosono pada rentang April hingga Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa sarana pengolahan limbah yang ada belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.

“Kami sudah meninjau lokasi SPPG Khusus di Kridosono. Kalau IPAL maupun grease trap-nya, yang pasti belum memenuhi syarat. Sudah ada rekomendasinya,” ungkapnya.

DLH juga telah memberikan peringatan sekaligus rekomendasi tertulis kepada pihak terkait agar segera melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Belum memenuhi syarat. Sudah diperingati. Rekomendasinya juga sudah kami sampaikan secara tertulis,” tegasnya.

Febrianto menambahkan, hasil evaluasi yang dilakukan DLH pada April hingga Mei 2026 memastikan bahwa fasilitas pengolahan limbah di SPPG Khusus Kridosono masih memerlukan pembenahan sebelum dapat dinyatakan memenuhi standar lingkungan.

“Kami berkunjung sekitar April sampai Mei. Dari hasil peninjauan tersebut sudah dipastikan belum memenuhi syarat,” pungkasnya.(Mz.Dhe)

Posting Komentar

0 Komentar